Kamis, 30 Oktober 2014

phi hukum ketenega kerjaan



BAB IX

HUKOEM  KETENAGAKERJAAN

Sejarah Hukoem  Ketenagakerjaan

Sejarah Hukoem  Ketenagakerjaan

A. sejarah

Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad

Setelah memasuki abad masehi , ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan , seperi saat jaman kerajaan hindia belanda pada zaman ini terdapat suatu system pengkastaan . antara lain : brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budakdari kasta brahmana , ksatria , dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan

Sama halnya dengan islam walaupun tidak secara tegas adanya system pengangkatan namun sebenarnya sama saja . pada masa ini kaum bangsawan (raden ) memiliki hak penuh atas para tukang nya . nilai-nilai keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didnding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad –abad sebelumnya

Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji & tidak berprikemanusiaan . satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis

Tindakan belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini dengan mengeluarkan staatblad 1817 no. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke pulau jawa . kemudian thn. 1818 di tetapkan pada suatu UUD HB (regeling reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1-06-1960 perbudakan dihapuskan

Selain kasus hindia belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga istilah rodi yang pada dasarnya sama saja . rodi adalah kerja paksa mula-mula merupakan gotong royong oleh semua penduduk suatu desa-desa suku tertentu . namun hal tersebut di manfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah hindia belanda dan pembesar-pembesarnya.

B. azas hokum ketanagakerjaan

Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas demokrasi pancasila serta asas adil dan merata.

C. ruang lingkup

Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja ( post employment)

Jangkauan hokum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hokum perdata sebagaimana di atur dalam buku III title 7A yang lebih menitik beratkan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja

D. pelaksanaan hubungan kerja di Indonesia

Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :

* Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsure-unsur pekerjaan , upah dan perintah
* Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yangtidak tertentu

Perjanjian Kerja

Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”

Pengertian luas dan lemah

* Sudikno Mertokusumo , “ perjanjian adalah subjek hokum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hokum .”
* Definisi pejanjian klasik , “ perjanjian adalah perbuatan hokum bukan hubungan hokum (sesuai dengan pasal 1313 perjanjian adalah perbuatan ).”

1. pengertian perjanjian kerja

dalam KUHPerdata , pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian untuk melakuakn pekerjaan yang menyatakan bahwa :

“selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada , oleh karena kebiasaan , maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”

2. unsure-unsur dalam perjanjian kerja :

KUHPerdata pasal 1320 (menurut pasal 1338 (1) ) menyatakan sahnya perjanjian :

Mereka sepakat untuk mengakibatkan diri

* Cakap untuk membuat suatu perikatan
* Suatu hal tertentu
* Suatu sebab yang hallal

Syarat subjektif : mengenai subjek perjanjian dan akibat hokum

M.G Rood (pakar hokum perburuhan dari belanda ), 4 unsur syarat perjanjian kerja :

* Adanya unsure work (pekerjaan )

Dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang dilakukan oleh pekerja dan sesuai denagan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan –ketentuan yang tercantum dalam UU no.13 thn. 2003

* Adanya unsure service (pelayanan)
* Adanya unsure time (waktu )
* Adanya unsure pay (upah )

3. Bentuk Perjanjian Kerja

Dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian

· Tertulis

Di peruntuk perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis , agar adanya kepastian hokum

· Tidak tertulis

bahwa perjnjian yang oleh undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis

4. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dlam Perjanjian Kerja

Subjek dari perjanjian kerja adalah orang-orang yang terikat oleh perjanjian yang di buatnya

Hak dan kewajiban subjek kerja , diman hak merupakan suatu tuntutan & keinginan yang di peroleh oleh subjek kerja ( pengusaha dan pekerja ). sedangkan kewajiban adalah para pihak , disebut prestasi

5. Berakhirnya Perjanjian Kerja

Alas an berakhirnya perjanjian kerja adalah :

* Pekerja meninggal dunia
* Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian
* Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industrial
* Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja
* Pemutusan hubungan kerja

1. istilah dan pengertian hubungan kerja

1. Deter mination , putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya kontrak kerja
2. Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner
3. Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan perkembangan tekhnologi
4. Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan masalah ekonomi

F.X. Djumialdji

Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu.

Pasal 1 angka 25 UU no.13 thn. 2003

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha )

2. macam –macam pemutusan hubungan kerja

1. pemutusan hubungan kerja demi hokum

hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berhenti dengan sendirinya yang mana kedua belah pihak hanya pasif saja , tanpa suatu tindakan atau perbuatan salah satu pihak

* pemutusan hubungan kerja ini terjadi pada saat

1. perjanjian kerja pada waktu tertentu, (pasal 1.1 Kep. Men tenaga kerja & transmigrasi no: Kep.100/ Men/ V/ 2004 tentang keterangan pelaksanaan perjanjian kerja , waktu tertentu )
2. pekerja meninggal dunia

pasal 61 ayat 1 huruf a UU no.13 thn. 2003 ditegaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia namun hak-hak nya bisa di berikan pada ahli waris (61.a(5))

* pemutusan hubungan kerja oleh pekerja

dapat terjadi karena :

1. masa percobaan
2. meninggalnya pengusaha
3. perjanjian kerja untuk waktu tidak tentu
4. pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu

* pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha

pemutusan hubungan kerja dilakuakan oleh pengusaha dengan membayarkan uang pesangon, sebagai upah akhir.

· Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan

Keputusan yang di tetapkan oleh pengadilan tentang pemutusan hubungan kerja dalam pengadilan perdata yang biasa berdasarkan surat permohonan oleh pihak yang bersangkutan.karena alas an – alas an penting.

· Penyelsaian hubungan kerja

Dibedakan atas dan bagian :

1. menurut sifatnya
1. perselisihan kolektif
2. perselisihan perseorangan
2. menurut jenisnya

1. peselisihan jenisnya
2. perselisihan kepentingan

· system pengupahan

Di pandang dari sudut nilainya upah dibedakan antara upah nominal dengan upah riil

a. upah nominal adalah jumlah yang berupa uang

b. upah riil adalah banyaknya barang yang dapat dibeli oleh jumlah uang itu

menurut cara menetapkan upah dibagi kedalam system-sistem pengupahan , sebagai berikut :

1. system upah jangka waktu
2. upah yang ditetapkan menurut jangka waktu pekerja . melakukan pekerjaan
3. system upah potongan

 

1.1 Pengertian Hukoem  perburuhan/ketenagakerjaan

Hukoem  perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian

dari Hukoem  berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhanNbaik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, Hukoem  perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan).

Disiplin Hukoem  ini mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan Hukoem  atau kesepakatan kerja, hak dan kewajiban bertimbal-balik dari buruh/pekerja dan majikan, penetapan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam lingkungan kerja, non-diskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran-serta pekerja, hak mogok,jaminan pendapatan/penghasilan dan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka.

Dalam kepustakaan internasional, galibnya kajian Hukoem  Perburuhan terbagi ke dalam tiga bagian:

a. Hukoem  Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law);

b. Hukoem  Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law);

c. Hukoem  Jaminan Sosial (Social Security Law), sejauh terkait dengan pokok-pokok bahasan di atas.

Di dalam kepustakaan Indonesia, secara tradisional Hukoem  Perburuhan dibagi ke dalam lima bagian, yaitu dengan mengikuti pandangan Profesor Iman Soepomo. Kendati demikian, sejak awal abad ke-21, perundang-undangan dalam bidang kajian Hukoem  Perburuhan direstrukturisasi dan dibagi ke dalam tiga legislasi utama: Undang- Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam kaitan dengan kajian Hukoem  perburuhan Indonesia dalam buku ini, maka diputuskan membuat kompromi antara pembagian yang digunakan pada tataran internasional dengan pembagian berdasarkan perundang-undangan Indonesia, sebagai berikut:

a. Hukoem  Ketenagakerjaan Individual (Individual Employment Law)

b. Hukoem  Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law)

c. Penyelesaian Sengketa Perburuhan/Ketenagakerjaan (Labour Dispute Settlement).

Di dalam buku ini sejumlah bab akan mengulas Hukoem  Perburuhan Individual dan satu bab akan dikhususkan membahas satu bagian dari Hukoem  perburuhan kolektif (hak mogok/the right to strike). Elemen dari bagian ketiga dari Hukoem  perburuhan dapat kita temukan dalam kasuskasus yang didiskusikan di dalam Bagian 2. Alhasil, struktur buku ini untuk bagian terbesar mengikuti pembagian Hukoem  perburuhan yang diakui di tingkat internasional, yaitu bagian Hukoem  perburuhan yang bersifat indidual dan kolektif, namun sekaligus juga tetap dengan mengikuti garis-garis pembagian yang digunakan dalam perundangundangan Hukoem  perburuhan Indonesia. Berkenaan dengan ulasan dari topik-topik Hukoem  perburuhan, penyusun berupaya mengulas perundang-undangan terkait sedemikian rupa sehingga dapat ditampilkan tidak saja sistem Hukoem  perburuhan yang kurang lebih utuh, melainkan juga gagasan-gagasan konseptual yang melandasinya dan persoalan-persoalan yang dijumpai dalam penerapan di tataran praktik. Konsep Hukoem  yang hendak ditampilkan tidak sekadar mengimplikasikan legislasi, namun juga mencakup yurisprudensi (case law) atau Hukoem  dalam praktiknya dan doktrin Hukoem . Para penyusun menyadari bahwa dalam buku ini hanya dapat diberikan pengantar atas sejumlah persoalan padahal masih begitu banyak yang dapat dikatakan serta didiskusikan tentang itu dan masalah-masalah lainnya. Sekalipun begitu, para penyusun berharap bahwa uraian yang diberikan akan memadai sebagai pengantar atas sejumlah pokok-pokok soal terpenting bagi mahasiswa Hukoem  yang berminat menelaah Hukoem  perburuhan Indonesia.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar