HUKOEM PERDATA
Sejarah Hukoem Perdata
Hukoem perdata Belanda berasal dari Hukoem perdata Perancis yaitu Code
Napoleon yang disusun berdasarkan Hukoem Romawi Corpus Juris Civilis yang
pada waktu itudianggap sebagai Hukoem yang paling sempurna. Hukoem Privat yang berlaku di Perancisdimuat dalam
dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukoem perdata) dan Code de Commerce (Hukoem
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813),kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terushingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukoem Perdata(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi Hukoem Belanda
yang dibuatoleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya
KEMPERmeninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
NICOLAIyang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebutterealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang barudiberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan diBelgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukoem Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van
Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Sejarah Singkat Hukoem Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukoem Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia,
tidak lepas dari Sejarah Hukoem Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukoem Perdata
Ramawi, disamping adanya Hukoem tertulis
dan Hukoem kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukoem Perdata Romawi pada
waktu itu sebagai Hukoem asli dari
negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan Hukoem di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah
selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa
tidak ada suatu kepastian Hukoem . Akibat ketidak puasan, sehingga orang
mencari jalan kearah adanya kepastian Hukoem , kesatuan Hukoem dan keseragaman Hukoem . _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukoem Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga
dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini
adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli Hukoem antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies,
disamping itu juga dipergunakan Hukoem Bumi Putra Lama, Hukoem Jemonia dan Hukoem Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan Hukoem yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah wessel, assuransi, badan-badan Hukoem . Akhimya pada jaman Aufklarung
(Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang
tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek
Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan
"Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukoem
Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan
Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah
beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa
Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukoem Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang
produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas
koncordantie (azas Politik Hukoem ).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH
Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK
(Wetboek van koophandle).
Yang dimaksud dengan Hukoem Perdata ialah Hukoem yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat.
Perkataan Hukoem Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukoem
Privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukoem Pidana
Untuk Hukoem Privat materiil ini ada juga yang menggunakan
dengan perkataan Hukoem Sipil, tapi oleh
karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang
lebih umum digunakan nama Hukoem Perdata
saja, untuk segenap peraturan Hukoem Privat materiil (Hukoem Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukoem Privat (Hukoem Perdata Materiil) ialah Hukoem yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukoem Privat Materiil, juga dikenal Hukoem Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang
yaitu dengan HAP (Hukoem Acara Perdata)
atau proses perdata yang artinya Hukoem yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukoem
i Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukoem Dagang.
Menurut :
- SUBEKTI:
Hukoem Perdata adalah pokok Hukoem yang mengatur kepentingan perseorangan
- SRI
SUDEWI: Hukoem perdata adalah Hukoem yang mengatur kepentingan antara warga Negara
perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan
- WIRJONO
P: Hukoem perdata adalah adlah hokum
yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain di
dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi
- ABDUL
KADIR : Hukoem perdata adalah segala
peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan
orang yang lain
B.HUKOEM PERDATA
MATERIL & HUKOEM PERDATA FORMIL
- Hukoem
Perdata Materil : Kesemua kaidah Hukoem yang mengatur dan menentukan hak-hak &
kewajiban perdata --- KUH PERDATA
- Hukoem
Perdata Formil : Kesemua
kaidah Hukoem yang menentukan dan
mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata tersebut
--- KUHA PERDATA
Sistematika Hukoem Perdata
Sistematika Hukoem Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat
yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur Hukoem
tentang diri seseorang dan Hukoem kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya
diatur Hukoem kebendaan dan Hukoem waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya
diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat Hukoem yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukoem / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukoem tentang
diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam Hukoem ,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukoem Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan Hukoem yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan Hukoem kekayaan antara suami dengan istri, hubungan
antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukoem Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan Hukoem yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan
dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku
terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang
hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat.
— Hak seorang pengarang atas karangannya
— Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu
Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak
saja.
IV. Hukoem Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. Disamping itu Hukoem Warisan
mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar