BAB
III
HUKOEM
TATA NEGARA
SEJARAH
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Periode Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Dalam
rangka persiapan kemerdekaan Indonesia maka dibentuk BPUPKI, yang telah
berhasil membuar Rancangan Dasar Negara pada tanggal 25 Mei s.d. 1 Juni 1945
dan Rancangan UU Dasar pada tanggal 10 Juli s.d. 17 Juli 1945.
Pada
tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan
upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang
mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka halhal yang
dilakukan adalah :
1. Menetapkan UUD Negara RI
pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Menetapkan Soekarno-Hatta
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pembentukan
Departemen-Departemen oleh Presiden.
4. Pengangkatan anggota KNIP
oleg Presiden
5. Pembentukan delapan
propinsi oleh PPKI
Tanggal
29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan oleh Presiden dan dibentuk Komite Nasional
Indonesi Pusat (KNIP) yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam hal ini
terserah kepada Presiden didalam bidang apa KNIP memberikan bantuannya.
Tanggal
16 Oktober 1945 Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat No. X tahun 1945 yang
menetapkan KNIP sebelum MPR dan DPR diberi kekuasaan legislative dan ikut serta
menetapkan GBHN. Bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya
keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih antara mereka serta
bertanggung jawab kepada KNIP.
Kemudian
tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah sebagai tindak lanjut
dari Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 yang menyatakan :
- Pembentukan Kabinet Baru
- Dan Kabinet ini bertanggung
jawab kepada KNIP.
Denagn
Maklumat-maklumat di atas menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan
mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa
“Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “
Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab
kepada Presiden, system pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem
Presidentil. Sedangkan menurut Maklumat Pemerintah meletakana
pertanggungjawaban Kabinet kepda KNIP yang merupakan cirri dari system
Parlementer.
2.
Periode Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.
Setelah
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai
kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah
kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan :
1. Ketentuan Hukoem Internasional
Menurut
Hukoem Internasional suatu wilayah yang
diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang
diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda,
oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia- Belanda
adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/ penguasa semula.
2. Perjanjian Postdan
Yaitu
pernjajian diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh
Negara Sekutu dengan phak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan
bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga
Negara ini akan dikembalikan kepada
penguasa
semula.
Atas
dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki Kedaulatan atas Hindia-
Belanda secara De Jure.
Akibat
adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara
Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya.
Untuk
mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan
Belanda pada tangga 25 Maret 1947 di Linggarjati yang antara lain menetapkan :
1. Belanda mengakui RI
berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah lain yang
berkuasa adalah Beland.
2. Belanda dan Indonesia akan
bekerja sama membentuk RIS.
3. Belanda dan Indonesia akan
membentuk Uni Indonesia Belanda.
Hasil
perundingan ini menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesa
mengeani soal Kedaultan Indonesia-Belanda, yaitu :
1. Sebelum RIS terbentuk yang
berdaulat menurut Belanda adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/
Internasional hanya boleh dilakukan oleh Belanda.
2. Menurut Indonesia sebelum
RIS terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan
Sumatra sehingga hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia.
3. Belanda meminta dibuat
Polisi bersama, tetapi Indonesia menolak. Akibat adanya penafsiran ini terjadi
Clash I pada tanggal 21 Juli 1947 dan Clash II tanggal 19 Desember 1948.
Terjadinya konflik ini akibat adanya agresi militer Belanda terhadap Indonesia.
Sedangkan
menurut Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka
penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda ini
ini kemudian dilerai oleh PBB dan melakukan genjatan senjata dan dibuat suatu
perundingan baru di atas Kapal Renville tahun 1948 yang menetapkan :
1. Belada dianggap berdaulat
penuh di seluruh Indonesia sampai terbentuk RIS.
2. RIS mempunyai kedudukan
sejajar dengan Belanda.
3. Ri hanya merupakan bagian
RIS.
Kemudian
diadakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 yang
disepakati antara lain :
1. Mendirikan Negara Indoneis
serikat
2. Penyerahan kedaulatan
kepada RIS
3. Mendirikan UNI antara RIS
dengan kerajaan Belanda.
Atas
dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negra RIS dengfan
Konstitusi RIS. Berubahnya Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat tidak
semata-mata campur tangan dari pihak luar ( PBB dan Belanda ), akan tetapi juga
kondisi Indonesia yang memberikan kontribusi yaitu adanya keinginan
daerah-daerah untuk membentuk Negara/ memisahkan diri dari Negara kesatuan dan
membentuk Negara sendiri serta mereka tidak puas terhadap kebijakan pemerintah
pusat dan pemerintah pusat tidak adil, yang pada akhiornya banyak daerah-daerah
melakukan pemberontakan. Disamping itu Belanda telah berhasil dan makin banyak
daerah-daerah membentuk Negara antara lain :
1. Negara Indonesia Timur
tahun 1946
2. Negra Pasundan termasuk
Distrik Jakarta
3. Negra Jawa Timur 16
Nopember 1948
4. Negara Madura 23 Januari
1948
5. Negara Sumatra Timur 24
Januari 1948
6. dan Negara Sumatra Selatan
7. Negara yang sedang
dipersiapkan adalah :
- Kalimantan Timur
- Dayak Besar
- Banjar
- Kalimantan Tenggara
- Bangka
- Belitung
- Riau
- dan Jawa Tengah
Naskah
Konstitusi RIS disusun oleh delegasi kedua belah pihak. Negara RIS terdiri dari
16 negara bagian dan Ibu Kota Negara Indonesia adalah Jogyakarta dengan Kepala
Negara RIS Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri.
Dalam Konstitusi RIS dikenal adanya Senat yang merupakan wakil dari
Negara-negara bagian dan sikap Negara bagian 2 orang dengan hak suara satu.
3.
Periode 17 agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
Pada
masa Konstitusi RIS, Negara-negara bagian makin sulit diatur dan kewibawaan
pemerintah Negara federasi semakin berkurang sedangkan Indonesia sendiri dari
berbagai ragam suku bangsa, adapt-istiadat, pulau-pulau dan bahasa, maka rakyat
di daerah-daerah sepakat untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan.
Kemudian
diadakan perundingan antara Negara-negara serikat dengan RI Jogyakarta yang
menetapkan bahwa pasal-pasal dalam Konstitusi RIS yang bersifat
federalis dihilangklan dan diganti dengan pasal yang bersifat kesatuan, yang
pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani Piagam Persetujuan yang menghendaki
dalam waktu sesingkta-singkatnya bersama-sama melaksanakan Negara kesatuan.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI
berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan
Konstitusi
RIS yang sudah diubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan,
namun perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa,
adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada
akhirnya timbul pemberontakan separatisme misalnya :
1. APRA ( Angkatan Perang Ratu
Adil ) di Bandung 23 Januari 1950.
2. Pemberontakan Andi azaz Cs.
Di Makasar 5 april 1950
3. Pemberontakan RMS di ambon
25 april 1950
4. Pemberontakan Ibnu Hajar
Cs. Di Kalimantan Selatan 10 Oktober 1950
5. Pemberontakan DI/ TII,
Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan 17 agustus 1951
6. Pemberontakan Balaion 426
Jawa Tengah 1 Desember 1951
7. Pemberontkan DI/ TII Daud
Beureuh di aceh 25 September 1953
8. Peristiwa Dewan banteng
Sumatra Barat 20 Desember 1956
9. Pemberontakan PRRI (
Pemerintah Revolusioner Republik Indobnesia ) 15 Pebruari 1959
10. Permesta ( Pejuangan Rakyat
Semesta ) 15 Pebrauari 1958.
Badan
Konstituante bersama-sama pemerintah harus segera menyusun UUD Indonesia untuk
menggantikan UUDS tahun 1950 ( Pasal 134 ), kemudian Desember 1955 diadakan
Pemilihan Umum untuk memilih anggota Konstituante dengan dasar UU No. 7 tahun
1953 yang menyatakan :
1. Perubahan Konstitusi
menjadi UUDS tahun 1950
2. Merelakan UUDS tahun 1950
mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950
3. Terbentuknya Konstituante
diresmikan di Kota Bandung 10 Nopember 1956
Majelis
Konstituante tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD, sehingga
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan :
1. Konstituante telah gagal
2. Membubarkan Majelis
Konstituante
3. Memberlakukan kembali UUD
1945 sebagai UUD Negara RI.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 telah sisetyujui oleh DPR hasil Pemilu tahun 1959 secara
aklamasi tangga; 22 Juli 1959, yang kemudian dikukuhkan oleh MPRS dengan
Ketetapan No. XX/MPRS/1966.
4.
Periode 17 Juli 1959 s.d. 1966
Periode
ini biasa disebut juga Era Orde Lama dengan “Demokrasi Terpimpin” Konsep
Demokrasi Terpimpin dari Bung Karno diterima sebagai dasar penyelenggaraan
Negara yang ditetapkan dalam TAP MPRS No. VIII/1965. Demokrasi Terpimpin adalah
musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai, maka persoalan itu
diserahkan pada pimpinan untuk mengambil keputusan.
Atas
dasar Demokrasi Terpimpin semua bidang dalam ketata negaraan serba terpimpin.
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka
pelaksanaannya tidak sesuai bahkan banyak terjadi penyimpangan antara lain :
1. Lembaga-lembaga Negara yang
ada bersifat sementara
2. Pengangkatan Presiden
Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup dengan TAP MPRS No. III tahun 1963
Pada
masa itu banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam bidang politik yang
pada puncaknya, meledaknya kasusu pemberontakan G30 S PKI, yang sampai saat ini
masih dalam perdebatan. Peristiwa G30S PKI menimbulkan banyak kekacauan social
budaya dan tidak stabilnya politik dan hokum ketata negaraan Indonesia yang
kemudian dikeluarkannya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan
Jenderal Soeharto yaitu Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), untuk
mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat
serta stabilitas jalannya pemerintahan.
5.
Periode Orde Baru
Atas
dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya
Presiden Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto.
Dalam kepemimpinan Jenderal soeharto penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan
demokrasi menitikberatkan pada kestabilan politik dan keamanan Negara.
Beberapa
hal yang menonjol dalam Pemerintahan Soeharto atau dekenal dengan Era Orde Baru
adalah :
1. Demokrasi Pancasila
2. Adanya Konsep Dwifungsi
ABRI
3. Adanya Golongan Karya
4. Kekuasaan ditangan
Eksekutif/ Penumpukkan kekuasaan.
5. Adanya system pengangkatan
dalam lembaga-lembaga perwakilan
6. Penyederhanaan Partai
Politik
7. Adanya rekayasa dalam
Pemilihan Umum, Soeharto tetap menjadi Presiden untuk beberapa kali.
6.
Periode Reformasi Tahun 1998 s.d. sekarang
Gerakan
reformasi tahunh 1998 dan Presiden Soeharto meletakkan jabatannya tanggal 20
Mei 1998 digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie. Reformasi menghendaki
suatu perubahan yang pada akhirnya penggantian berbagai peraturan
perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan alam demokrasi dan prinsip-prinsip
kedaulatan rakyat terutama mangadakan
amandemen
UUD 45 sebanyak empat kali. Setelah amandemen ke IV UUD 1945, maka system
ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1. NKRI harus tetap
dipertahankan.
2. Kedaulatan ada di tangan
rakyat
3. Presiden dan Wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat
4. Negara Republik Indonesia
adalah Negara Hukoem
5. Sistem Pemerintahan adalah
Presidensiil
6. Sistem Parlemen menggunakan
Bikanural System, yaitu terdiri dari DPR dan DPD.
7. Sistematika UUD 1945
terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
8. MPR tidak lagi menjadi
lembaga tertinggi Negara.
9. Hubungan organisasi
pemerintahan dalam garis vertical dengan asas desentralisasi dengan otonomi
luas.
10. Adanya lembaga-lembaga baru
yaitu, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam UUD 1945.
Pengertian
dan Istilah
Hukoem
Tata Negara pada dasarnya adalah Hukoem yang mengatur organisasikekuasaan suatu Negara
beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan
dengan itu dalam lingkungan Hukoem Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu
:
1. State Law dimana yang
diutamakan adalah Hukoem Negara
2. State Recht ( Belanda )
dimana State Recht dibedakan antara :
a. Arti luas Staat Recht in
Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in
Engeezin
3. Constitutional Law
(Inggris) dimana Hukoem Tata Negara
lebih menitikberatkan pada konstitusi atau Hukoem konstitusi
4. Droit Constitutional dan
Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan
antara Hukoem Tata Negara dengan Hukoem Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan
Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya
mempunyai hubungan dengan Hukoem Tata
Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukoem Negara/ Hukoem Tata Negara.
2.
Definisi Hukoem Tata Negara
1. Van Vallenhoven : Hukoem Tata Negara mengatur semua masyarakat Hukoem atasan dan masyarakat Hukoem bawahan menurut tingkatannya dan dari
masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya
menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat Hukoem itu serta
menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Scholten : Hukoem Tata Negara adalah Hukoem yang mengatur organisasi daripada Negara
3. Van der Pot : Hukoem Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing,
hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukoem Tata Negara adalah Hukoem yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
5. Apeldoorn : Hukoem Negara dalam arti sempit menunjukkan
organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas
kekuasaannya., Hukoem Negara dalama arti
luas meliputi Hukoem Tata Negara dan Hukoem
Administrasi Negara.
6. Wade and Philips : Hukoem Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan
Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
7. Paton : Hukoem Tata Negara adalah Hukoem mengenai alat-alat, tugas dan wewenang
alat-alat perlengkapan Negara.
8. R. Kranenburg : Hukoem Tata Negara meliputi Hukoem mengenai susunan Hukoem dari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT : Hukoem Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan
kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
10. Longemann, Prof., Dr.,
J.H.A.
Hukoem
Tata Negara yang dipelajari adalah :
· Jabatan-jabatan apa yang
ada dalam suatu Negara.
· Siapa yang mengadakan
jabatan-jabatan itu
· Bagaimana caranya
melengkapi jabatan-jabatan itu
· Apa tugas jabatan itu
· Apa yang menjadi
wewenangnya
· Bagaimana hubungan
kekuasaan antara para pejabat
· Didalam batas-batas apa
organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga :
Hukoem
Tata Negara adalah Hukoem yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
12. L.J. Apeldorn
Pengertian
Negara mempunyai beberapa arti :
1. Negara dalam arti penguasa,
yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang
mendiami suatu daerah.
2. Negara dalam arti
persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah,
dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah Hukoem
3. Negara dalam arti wilayat
tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa
kekuasaan.
4. Negara dalam arti Kas atau
Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan
umum.
LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA MENURUT UUD 45
Sistem
Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca perubahan keempat
tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan dan kekuasaan/ wewenang
badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :
1. Dewan Perwakilan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Daerah
3. Majelis Permusyawaratan
Rakyat
4. Badan Pemeriksa Keuangan
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah konstitusi
8. Komisi Yudisial
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas
MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)
1. Mengubah dan menetapkan UUD
1945
2. Melantik Presiden dan Wakil
Presiden
3. Dapat memeberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilakukan menurut UUD.
Sebelumnya
MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat,
sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang
lain.
Dengan
adanya perubahan ini, maka :
1. MPR tidak lagi sebagai
lembaga tertinggi Negara
2. Tidak lagi memegang
kedaulatan rakyat
3. Tidak lagi memilih
Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.
Mengenai
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai
kewenagan apabila :
· Ada usulan dari DPR
· Mahkamah Konstitusi
memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden
bersalah.
Alasan
kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat
ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan
kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara
dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal
2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan
demikian keanggotaan MPR terdiri :
· Seluruh anggota DPR
· Anggota DPD
Adanya
anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam
penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai
forum memperjuangkan kepentingan daerah. Mengenai perubahan UUD 1945 diatur
mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas
wewenang DPR adalah :
1. DPR memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang
2. DPR berfungsi Budget dan
Pengawasan
3. DPR mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.
4. DPR memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara
lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.
DPR
memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi,
perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan
memilih anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi
Yudisial dan menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.
5. DPR memberikan persetujuan
kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI,
Kepala Kepolisian.
6. DPR diberi wewenang untuk
memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank
Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.
7. DPR dapat mengusulkan untuk
memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi
memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila
dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas
sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR
3.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD
diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945. Anggota DPD dipilih dari setiap
propinsi melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih
dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD besidang sedikitnya sekali dalam
setahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang. Wewenang DPD (
Pasal 22d)
1. DPD dapat mengajukan kepada
DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan
sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2. DPD melakukan pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam
dan sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya
kepada DPR.
3. DPD sebagai bagian dari
kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau
Wakil Presiden, mengubah UUD\ 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden
apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak
DPD yaitu :
1. Menyampaikan usul dan
pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Memerintah
5. Protokoler
6. Keuangan dan Administrasi
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan
kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945
menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negar sederajat sehingga tidak
dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1. Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2. Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR
menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden.
3. Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu
MPR menyelenggarakan
siding
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai
berakhir masa jabatannya.
5.
Mahkamah Agung ( MA )
UUD
1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukoem . Negara Indonesia
berdasarkan atas Hukoem ( rechtsstaat )
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machtsstaat). Pemerintahan
berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme
(
kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu Negara Hukoem adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk
menyelenggarkan peradilan guna penegakan Hukoem dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badanbadan peradilan yang berada dibawahnya
dalam lingkungan.
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
5. dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
UU
No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun
1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik
teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu
atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung. Negara Indonesia adalah Negara demokratis
dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara Hukoem atau kedaulatan Hukoem , keduanya menyatu
dalam konsepsi Negara Hukoem yang
demokratis atau Negara demokratsi yang berdasarkan Hukoem , dan selanjutnya
sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
6.
Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal
24 c UUD 1945 mengatakan :
1. Mahkamah Konstitusi
berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2. Memutus sengketa-sengketa
kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
3. Memutus pembubaran partai
politik.
4. Memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
5. Wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil
Presiden menurut UUD. Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
adalah:
1. Kedua-duanya sama-sama
merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2. Mahkamah agung merupakan
pengadilan keadilan ( Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga
Pengadilan Hukoem (Court of Law).
7.
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur
dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1. Untuk memeriksa pengolahan
dan tanggung jawab tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
2. Hasil pemeriksaan keuangan
itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3. Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU
4. Anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK
juga berwenang melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan
perusahaan swasta dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.
8.
Komisi Yudisial ( KY )
Diatur
dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi
Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan
lainnya.Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1. Mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
Tugas
Komisi Yudisial yaitu :
1. Melakukan pendaftaran Calon
Hakim Agung
2. Melakukan seleksi terhadap
Calon Hakim Agung
3. Menetapkan Calon Hakim
Agung
4. Mengajukan Calon Hakim
Agung ke DPR
5. Melakukan pengawasan
terhadap perilaku hakim
6. Mengajukan usul penjatuhan
sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/ atau MK
2.
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
1.
Lembaga-lembaga Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945,
adalah :
1. Komisi Pemilihan Umum
2. Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI )
3. Bank Indonesia
4. Kejaksaan Agung
Lembaga-lembaga
khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1. Komnas HAM
2. KPK ( Komisi Pemberantasan
Korupsi
3. Komisi Ombudsmen
4. KPKPN ( Komisi Pemeriksaan
Kekayaan Penyelenggara Negara )
5. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha ( KPPU )
6. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi ( KKR )
2.
Komisi Pemilihan Umum
Diatur
dalam Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :
1. Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan
DPRD.
3. Peserta Pemilihan Umum
untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politk.
4. Peserta Pemilihan Umum untuk
meilih anggota DPD adalah perorangan.
Ketentuan
lebih lanjut dari amanat Pasal 22E UUD 1945 diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003,
tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan
Pemilu.
Tugas
dan wewenang KPU adalah :
1. Merencanakan
penyelenggaraan Pemilu.
2. Menetapkan organisasi dan
tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
3. Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
4. Menetapkan peserta Pemilu.
5. Menetapkan daerah
pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/ Kota.
6. Menetapkan waktu, tanggal,
tata cara pelaksanaankampanye dan pemungutan suara.
7. Menetapkan hasil Pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/
Kota.
8. Melakukan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan Pemilu.
9. Melaksanakantugas dan
kewenangan lain yang diatur UU.
3.
Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM ) Kewajiban menghormati hak asasi manusia
terlihat dalam pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan
warga Negara dalam hokum dan pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan
memeluk agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannyaitu,
hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Sehubungan dengan itu maka
dengan Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998
tentang
hak asasi manusia,
1. Menugaskan kepada
lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan dan memperluas pemahaman mengenai hak asasi manusia
kepada seluruh masyarakat..
2. Dan meratifikasi berbagai
instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Atas
perintah Konstitusi dan amanat MPR tersebut di atas, maka dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 ( L.N. 165/ 1999) tentang hak-hak asasi manusia, yang pada
dasarnya mengatur mengenai :
1. Mengatur mengenai
pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemamtauan dan mediasi tentang hak asasi manusia.
2. UU No. 39 Tahun 1999,
berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang
hak anak dan berbaagi instrument internasional lain yang mengatur hak asasi
manusia.
3. Komnas HAM menerima
laporan/pengaduan dari masyarakat yang mempunyai alasan kuat bahwa telah
terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR atas usulan Komnas HAM dan
dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara (Pasal 83) Komnas HAM adalah
lembaga independent yang bersifat mandiri yang bertugas dan berwenang untuk
memberikan pendapat dalam perkara-perkara tertentu yang sedang dalam proses
peradilan. Dengan demikian Komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan
sehingga berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung..
4. Tentara Nasional Indonesia
Diatur
dalam Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :
“
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melidungi,
memelihara kutuhan dan kedaulatan Negara.”Berkenaan dengan tugas dan wewenang
serta kedudukan TNI, maka diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 34 Tahun
2004 trntang Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI adalah : menegakkan
Kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan Negara. TNI dipimpin oleh seorang
Panglima yang angkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan
persetujuan dari DPR. Dengan demikian dalam hal pengerahan dan penggunaan
Kekuatan Militer,TNI berkedudukan di bawah Presiden.Sedangkan kebijakan dan
strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi
Departemen Pertahanan.
5. Bank Indonesia
Bank
Indonesia diatur dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan :
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan wewenanh, tanggung jawab
dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. Bank Indonesia diatur oleh UU
No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
Menurut
Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2004 menyatakan :
· Bank Indonesia adalah
Bank Sentral Indonesia
· Bank Indonesia adalah
Lembaga Negara yang Independen.
· Bank Indonesia adalah Badan
Hukoem .
Gunernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau mengundang dalam siding cabinet
yang membahas masalah ekonomi perbankan dan keuangan dan wajib memberikan
pendapat dan pertimbangan mengenai Rancangan APBN dan kebijakan lain kepada
pemerintah yang berkaitan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar