Kamis, 30 Oktober 2014

phi hukum tata negara



BAB III

HUKOEM  TATA NEGARA

 

SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

1. Periode Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia maka dibentuk BPUPKI, yang telah berhasil membuar Rancangan Dasar Negara pada tanggal 25 Mei s.d. 1 Juni 1945 dan Rancangan UU Dasar pada tanggal 10 Juli s.d. 17 Juli 1945.

Pada tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka halhal yang dilakukan adalah :

1.      Menetapkan UUD Negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.

2.      Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

3.      Pembentukan Departemen-Departemen oleh Presiden.

4.      Pengangkatan anggota KNIP oleg Presiden

5.      Pembentukan delapan propinsi oleh PPKI

Tanggal 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan oleh Presiden dan dibentuk Komite Nasional Indonesi Pusat (KNIP) yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam hal ini terserah kepada Presiden didalam bidang apa KNIP memberikan bantuannya.

 

Tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat No. X tahun 1945 yang menetapkan KNIP sebelum MPR dan DPR diberi kekuasaan legislative dan ikut serta menetapkan GBHN. Bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih antara mereka serta bertanggung jawab kepada KNIP.

Kemudian tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 yang menyatakan :

-          Pembentukan Kabinet Baru

-          Dan Kabinet ini bertanggung jawab kepada KNIP.

Denagn Maklumat-maklumat di atas menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, system pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem Presidentil. Sedangkan menurut Maklumat Pemerintah meletakana pertanggungjawaban Kabinet kepda KNIP yang merupakan cirri dari system Parlementer.

2. Periode Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.

Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan :

1.      Ketentuan Hukoem  Internasional

Menurut Hukoem  Internasional suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia- Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/ penguasa semula.

2.      Perjanjian Postdan

Yaitu pernjajian diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh Negara Sekutu dengan phak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada

penguasa semula.

Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki Kedaulatan atas Hindia- Belanda secara De Jure.

Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya.

Untuk mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tangga 25 Maret 1947 di Linggarjati yang antara lain menetapkan :

1.      Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah lain yang berkuasa adalah Beland.

2.      Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS.

3.      Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.

Hasil perundingan ini menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesa mengeani soal Kedaultan Indonesia-Belanda, yaitu :

1.      Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat menurut Belanda adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional hanya boleh dilakukan oleh Belanda.

2.      Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia.

3.      Belanda meminta dibuat Polisi bersama, tetapi Indonesia menolak. Akibat adanya penafsiran ini terjadi Clash I pada tanggal 21 Juli 1947 dan Clash II tanggal 19 Desember 1948. Terjadinya konflik ini akibat adanya agresi militer Belanda terhadap Indonesia.

Sedangkan menurut Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda ini ini kemudian dilerai oleh PBB dan melakukan genjatan senjata dan dibuat suatu perundingan baru di atas Kapal Renville tahun 1948 yang menetapkan :

1.      Belada dianggap berdaulat penuh di seluruh Indonesia sampai terbentuk RIS.

2.      RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda.

3.      Ri hanya merupakan bagian RIS.

Kemudian diadakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 yang disepakati antara lain :

1.      Mendirikan Negara Indoneis serikat

2.      Penyerahan kedaulatan kepada RIS

3.      Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda.

Atas dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negra RIS dengfan Konstitusi RIS. Berubahnya Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat tidak semata-mata campur tangan dari pihak luar ( PBB dan Belanda ), akan tetapi juga kondisi Indonesia yang memberikan kontribusi yaitu adanya keinginan daerah-daerah untuk membentuk Negara/ memisahkan diri dari Negara kesatuan dan membentuk Negara sendiri serta mereka tidak puas terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah pusat tidak adil, yang pada akhiornya banyak daerah-daerah melakukan pemberontakan. Disamping itu Belanda telah berhasil dan makin banyak daerah-daerah membentuk Negara antara lain :

1.      Negara Indonesia Timur tahun 1946

2.      Negra Pasundan termasuk Distrik Jakarta

3.      Negra Jawa Timur 16 Nopember 1948

4.      Negara Madura 23 Januari 1948

5.      Negara Sumatra Timur 24 Januari 1948

6.      dan Negara Sumatra Selatan

7.      Negara yang sedang dipersiapkan adalah :

-          Kalimantan Timur

-          Dayak Besar

-          Banjar

-          Kalimantan Tenggara

-          Bangka

-          Belitung

-          Riau

-          dan Jawa Tengah

Naskah Konstitusi RIS disusun oleh delegasi kedua belah pihak. Negara RIS terdiri dari 16 negara bagian dan Ibu Kota Negara Indonesia adalah Jogyakarta dengan Kepala Negara RIS Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri. Dalam Konstitusi RIS dikenal adanya Senat yang merupakan wakil dari Negara-negara bagian dan sikap Negara bagian 2 orang dengan hak suara satu.

3. Periode 17 agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959

Pada masa Konstitusi RIS, Negara-negara bagian makin sulit diatur dan kewibawaan pemerintah Negara federasi semakin berkurang sedangkan Indonesia sendiri dari berbagai ragam suku bangsa, adapt-istiadat, pulau-pulau dan bahasa, maka rakyat di daerah-daerah sepakat untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan.

Kemudian diadakan perundingan antara Negara-negara serikat dengan RI Jogyakarta yang menetapkan bahwa pasal-pasal dalam Konstitusi RIS yang  bersifat federalis dihilangklan dan diganti dengan pasal yang bersifat kesatuan, yang pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani Piagam Persetujuan yang menghendaki dalam waktu sesingkta-singkatnya bersama-sama melaksanakan Negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan

Konstitusi RIS yang sudah diubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan, namun perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa, adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada akhirnya timbul pemberontakan separatisme misalnya :

1.      APRA ( Angkatan Perang Ratu Adil ) di Bandung 23 Januari 1950.

2.      Pemberontakan Andi azaz Cs. Di Makasar 5 april 1950

3.      Pemberontakan RMS di ambon 25 april 1950

4.      Pemberontakan Ibnu Hajar Cs. Di Kalimantan Selatan 10 Oktober 1950

5.      Pemberontakan DI/ TII, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan 17 agustus 1951

6.      Pemberontakan Balaion 426 Jawa Tengah 1 Desember 1951

7.      Pemberontkan DI/ TII Daud Beureuh di aceh 25 September 1953

8.      Peristiwa Dewan banteng Sumatra Barat 20 Desember 1956

9.      Pemberontakan PRRI ( Pemerintah Revolusioner Republik Indobnesia ) 15 Pebruari 1959

10.  Permesta ( Pejuangan Rakyat Semesta ) 15 Pebrauari 1958.

Badan Konstituante bersama-sama pemerintah harus segera menyusun UUD Indonesia untuk menggantikan UUDS tahun 1950 ( Pasal 134 ), kemudian Desember 1955 diadakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Konstituante dengan dasar UU No. 7 tahun 1953 yang menyatakan :

1.      Perubahan Konstitusi menjadi UUDS tahun 1950

2.      Merelakan UUDS tahun 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950

3.      Terbentuknya Konstituante diresmikan di Kota Bandung 10 Nopember 1956

Majelis Konstituante tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan :

1.      Konstituante telah gagal

2.      Membubarkan Majelis Konstituante

3.      Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah sisetyujui oleh DPR hasil Pemilu tahun 1959 secara aklamasi tangga; 22 Juli 1959, yang kemudian dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan No. XX/MPRS/1966.

4. Periode 17 Juli 1959 s.d. 1966

Periode ini biasa disebut juga Era Orde Lama dengan “Demokrasi Terpimpin” Konsep Demokrasi Terpimpin dari Bung Karno diterima sebagai dasar penyelenggaraan Negara yang ditetapkan dalam TAP MPRS No. VIII/1965. Demokrasi Terpimpin adalah musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai, maka persoalan itu diserahkan pada pimpinan untuk mengambil keputusan.

Atas dasar Demokrasi Terpimpin semua bidang dalam ketata negaraan serba terpimpin.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka pelaksanaannya tidak sesuai bahkan banyak terjadi penyimpangan antara lain :

1.      Lembaga-lembaga Negara yang ada bersifat sementara

2.      Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup dengan TAP MPRS No. III tahun 1963

Pada masa itu banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam bidang politik yang pada puncaknya, meledaknya kasusu pemberontakan G30 S PKI, yang sampai saat ini masih dalam perdebatan. Peristiwa G30S PKI menimbulkan banyak kekacauan social budaya dan tidak stabilnya politik dan hokum ketata negaraan Indonesia yang kemudian dikeluarkannya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto yaitu Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat serta stabilitas jalannya pemerintahan.

5. Periode Orde Baru

Atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto. Dalam kepemimpinan Jenderal soeharto penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi menitikberatkan pada kestabilan politik dan keamanan Negara.

Beberapa hal yang menonjol dalam Pemerintahan Soeharto atau dekenal dengan Era Orde Baru adalah :

1.      Demokrasi Pancasila

2.      Adanya Konsep Dwifungsi ABRI

3.      Adanya Golongan Karya

4.      Kekuasaan ditangan Eksekutif/ Penumpukkan kekuasaan.

5.      Adanya system pengangkatan dalam lembaga-lembaga perwakilan

6.      Penyederhanaan Partai Politik

7.      Adanya rekayasa dalam Pemilihan Umum, Soeharto tetap menjadi Presiden untuk beberapa kali.

6. Periode Reformasi Tahun 1998 s.d. sekarang

Gerakan reformasi tahunh 1998 dan Presiden Soeharto meletakkan jabatannya tanggal 20 Mei 1998 digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie. Reformasi menghendaki suatu perubahan yang pada akhirnya penggantian berbagai peraturan perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan alam demokrasi dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat terutama mangadakan

amandemen UUD 45 sebanyak empat kali. Setelah amandemen ke IV UUD 1945, maka system ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

1.      NKRI harus tetap dipertahankan.

2.      Kedaulatan ada di tangan rakyat

3.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat

4.      Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukoem

5.      Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil

6.      Sistem Parlemen menggunakan Bikanural System, yaitu terdiri dari DPR dan DPD.

7.      Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.

8.      MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara.

9.      Hubungan organisasi pemerintahan dalam garis vertical dengan asas desentralisasi dengan otonomi luas.

10.  Adanya lembaga-lembaga baru yaitu, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam UUD 1945.

 

Pengertian dan Istilah

Hukoem  Tata Negara pada dasarnya adalah Hukoem  yang mengatur organisasikekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukoem  Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :

1.      State Law dimana yang diutamakan adalah Hukoem  Negara

2.      State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :

a.       Arti luas Staat Recht in Ruinenzin

b.      Arti sempit Staat Recht in Engeezin

3.      Constitutional Law (Inggris) dimana Hukoem  Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau Hukoem  konstitusi

4.      Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukoem  Tata Negara dengan Hukoem  Aministrasi Negara.

5.      Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.

6.      Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukoem  Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukoem  Negara/ Hukoem  Tata Negara.

2. Definisi Hukoem  Tata Negara

1.      Van Vallenhoven : Hukoem  Tata Negara mengatur semua masyarakat Hukoem  atasan dan masyarakat Hukoem  bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat Hukoem  itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

2.      Scholten : Hukoem  Tata Negara adalah Hukoem  yang mengatur organisasi daripada Negara

3.      Van der Pot : Hukoem  Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

4.      Longemann : Hukoem  Tata Negara adalah Hukoem  yang mengatur organisasiorganisasi Negara.

5.      Apeldoorn : Hukoem  Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukoem  Negara dalama arti luas meliputi Hukoem  Tata Negara dan Hukoem  Administrasi Negara.

6.      Wade and Philips : Hukoem  Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu

7.      Paton : Hukoem  Tata Negara adalah Hukoem  mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.

8.      R. Kranenburg : Hukoem  Tata Negara meliputi Hukoem  mengenai susunan Hukoem  dari Negara- terdapat dalam UUD.

9.      UTRECHT : Hukoem  Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

10.  Longemann, Prof., Dr., J.H.A.

Hukoem  Tata Negara yang dipelajari adalah :

·         Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.

·         Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu

·         Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu

·         Apa tugas jabatan itu

·         Apa yang menjadi wewenangnya

·         Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat

·         Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.

11.  J.R. Stellinga :

Hukoem  Tata Negara adalah Hukoem  yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

12.  L.J. Apeldorn

Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :

1.      Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.

2.      Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah Hukoem

3.      Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.

4.      Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

 

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 45

Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :

1.      Dewan Perwakilan Rakyat

2.      Dewan Perwakilan Daerah

3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat

4.      Badan Pemeriksa Keuangan

5.      Presiden dan Wakil Presiden

6.      Mahkamah Agung

7.      Mahkamah konstitusi

8.      Komisi Yudisial

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)

1.      Mengubah dan menetapkan UUD 1945

2.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden

3.      Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.

Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain.

Dengan adanya perubahan ini, maka :

1.      MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara

2.      Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat

3.      Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.

Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :

·         Ada usulan dari DPR

·         Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.

Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :

·         Seluruh anggota DPR

·         Anggota DPD

Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah. Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas wewenang DPR adalah :

1.      DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang

2.      DPR berfungsi Budget dan Pengawasan

3.      DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.

4.      DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.

DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.

5.      DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.

6.      DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.

7.      DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.

Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR

3. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang. Wewenang DPD ( Pasal 22d)

1.      DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.      DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.

3.      DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD\ 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.

Hak-hak DPD yaitu :

1.      Menyampaikan usul dan pendapat

2.      Memilih dan dipilih

3.      Membela diri

4.      Memerintah

5.      Protokoler

6.      Keuangan dan Administrasi

4. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negar sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :

1.      Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

2.      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

3.      Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan

siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.

5. Mahkamah Agung ( MA )

UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukoem . Negara Indonesia berdasarkan atas Hukoem  ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme

( kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu Negara Hukoem  adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan Hukoem  dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badanbadan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.

1.      Peradilan Umum

2.      Peradilan Agama

3.      Peradilan Militer

4.      Peradilan Tata Usaha Negara

5.      dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung. Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara Hukoem  atau kedaulatan Hukoem , keduanya menyatu dalam konsepsi Negara Hukoem  yang demokratis atau Negara demokratsi yang berdasarkan Hukoem , dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,

6. Mahkamah Konstitusi ( MK )

Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :

1.      Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.

2.      Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.

3.      Memutus pembubaran partai politik.

4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

5.      Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD. Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:

1.      Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.

2.      Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan ( Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukoem  (Court of Law).

7. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Diatur dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :

1.      Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

2.      Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

3.      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU

4.      Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.

8. Komisi Yudisial ( KY )

Diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya.Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Wewenang Komisi Yudisial adalah :

1.      Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR

2.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial yaitu :

1.      Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung

2.      Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung

3.      Menetapkan Calon Hakim Agung

4.      Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR

5.      Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim

6.      Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/ atau MK

2. LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN

1. Lembaga-lembaga Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :

1.      Komisi Pemilihan Umum

2.      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI )

3.      Bank Indonesia

4.      Kejaksaan Agung

Lembaga-lembaga khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :

1.      Komnas HAM

2.      KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi

3.      Komisi Ombudsmen

4.      KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara )

5.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )

6.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )

2. Komisi Pemilihan Umum

Diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :

1.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

2.      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

3.      Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politk.

4.      Peserta Pemilihan Umum untuk meilih anggota DPD adalah perorangan.

Ketentuan lebih lanjut dari amanat Pasal 22E UUD 1945 diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.

Tugas dan wewenang KPU adalah :

1.      Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.

2.      Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.

3.      Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.

4.      Menetapkan peserta Pemilu.

5.      Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

6.      Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaankampanye dan pemungutan suara.

7.      Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.

8.      Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu.

9.      Melaksanakantugas dan kewenangan lain yang diatur UU.

3. Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM ) Kewajiban menghormati hak asasi manusia terlihat dalam pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannyaitu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Sehubungan dengan itu maka dengan Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998

tentang hak asasi manusia,

1.      Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan memperluas pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat..

2.      Dan meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Atas perintah Konstitusi dan amanat MPR tersebut di atas, maka dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ( L.N. 165/ 1999) tentang hak-hak asasi manusia, yang pada dasarnya mengatur mengenai :

1.      Mengatur mengenai pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemamtauan dan mediasi tentang hak asasi manusia.

2.      UU No. 39 Tahun 1999, berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang hak anak dan berbaagi instrument internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.

3.      Komnas HAM menerima laporan/pengaduan dari masyarakat yang mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR atas usulan Komnas HAM dan dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara (Pasal 83) Komnas HAM adalah lembaga independent yang bersifat mandiri yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pendapat dalam perkara-perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Dengan demikian Komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan sehingga berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung..

4.      Tentara Nasional Indonesia

Diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :

“ Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melidungi, memelihara kutuhan dan kedaulatan Negara.”Berkenaan dengan tugas dan wewenang serta kedudukan TNI, maka diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 trntang Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI adalah : menegakkan Kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan Negara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima yang angkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Dengan demikian dalam hal pengerahan dan penggunaan Kekuatan Militer,TNI berkedudukan di bawah Presiden.Sedangkan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

5.      Bank Indonesia

Bank Indonesia diatur dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang menyatakan :

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan wewenanh, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. Bank Indonesia diatur oleh UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Menurut Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2004 menyatakan :

·         Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia

·         Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang Independen.

·         Bank Indonesia adalah Badan Hukoem .

Gunernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau mengundang dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi perbankan dan keuangan dan wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Rancangan APBN dan kebijakan lain kepada pemerintah yang berkaitan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

                                              

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar