Kamis, 30 Oktober 2014

phi tata hukum indonesia dan politik hukum indonesia

 




BAB I

TATA HUKOEM  INDONESIA DAN POLITI HUKOEM  INDONESIA

 

1.1.PENGERTIAN TATA HUKOEM

Jika kita berbicara Hukoem , maka Hukoem  dalam bahasa Inggris “Law”, Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukoem  hidup dalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang terdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka hatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh Hukoem , artinya Hukoem  itu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan

sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain. Tetapi ada faktor lain selain tata tertib yang terdapat pada Hukoem  yaitu keadilan, suatu sifat khas pada Hukoem  yang tidak terdapat pada ketentuan ketentuan ketentuan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi Hukoem  itu berkenaan dengan kehidupan manusia, ialah manusia dalam hubungan antar manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya berdasarkan keadilan. Dalam hubungan Hukoem  dan Negara, baik Hukoem  maupun negara muncul dari kehidupan manusia karena keinginan bathinnya untuk memperoleh tata tertib. Sehubungan dengan hal itu mengingat tujuan negara adalah menjaga dan memelihara tata tertib. Di Negara Indonesia seperti kita ketahui bahwa tata Hukoem  di Indonesia ialah Hukoem  yang berlaku sekarang di Indonesia (Ius Constitutum), berlaku disini berarti yang memberikan akibat Hukoem  pada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup, sedangkan sekarang adalah menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat ini dan bukan pergaulan hidup masa lampau, di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat pada Republik Indonesia dan bukan negara lain. Tata Hukoem  disebut juga Hukoem  Positif atau Ius Constitutum, sedang Hukoem  yang dicita-citakan adalah Ius constituendum.

 

1.2.SEJARAH TATA HUKOEM  INDONESIA

Sejarah Tata Hukoem  Indonesia

Seperti diketahui, bahwa di Indonesia terdapat beraneka ragam peraturan perundang-udangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia sejak Proklamasi 17 Agusus 1945. Disamping peraturan tersebut juga terdapat peraturan-peraturan zaman penjajahan Hindia Belanda dan bala tentara jepang yang masih berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dalam pembahasan Tata Hukoem  Indonesia tidaklah dapat lepas dari pembahasan sejarah Perkembngan Tata Hukoem  Indonesia sejak kekuasaan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan Penjajahan balatentara

Jepang. Berikut ini dibahas secara singkat sejarah perkembangan Tata Hukoem  Indonesia.

 

a. Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC)

VOC yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni

dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa (octrooi)

seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC di belanda memberikan wewenang kepada Gebernur Jederal Piere Bith untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasainya, disamping ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana. Peraturanperaturan tersebut dibuat dan diumumkan berlakunya melalui “plakat”. Pada tahun 1642 plakat-plakat tersebut disusun secara sistimatis dan diumumkan dengan nama “Statuta van Batavia” (statuta batavia) dan pada tahun 1766 diperbaharui dengan nama “Niewe Bataviase Statuten” (statuta Batavia Baru). Peraturan statuta ini berlaku diseluruh daerah-daerah kekuasaan VOC berdampigan berlakunya dengan aturan-aturan Hukoem lainnya sebagai satu sistem Hukoem  sendiri dari orang-orang Pribumi dan Orang-Orang pendatang dari luar.

 

b. Penjajahan Pemerintahan Belanda 1800-1942

Sejak berakhirnya kekuasaan VOC pada tanggal 31 Desember 1977 dan dimulainya Pemerintahan Hindia Belanda pada Tanggal 1 Januari 1800, hingga masuk pemerintahan jepang, banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah:

1.      Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B) Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturanlain yang juga diberlakukan antara lain:

a)     Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.

b)     Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukoem Sipil/Perdata (KUHS/KUHP)

c)     Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukoem  Dagang (KUHD)

d)     Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata. Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23.

2.      Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukoem  Pidana.

3.      Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang

4.      merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.

 

c. Penjajahan Tentara Jepang

Peraturan pemerintahan Jepang adalah Undang-Undang No.1 tahun 1942 (Osamu Sirei) yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda selama tidak bertentangan dengan kekuasaan Jepang.

 

1.3.POLITIK HUKOEM  INDONESIA

Politik Hukoem

Berlakunya Hukoem  dalam suatu negara ditentukan oleh Politik Hukoem  negara yang bersangkutan, disamping kesadaranan Hukoem  masyarakat dalam negara itu. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan politik Hukoem  hendaknya perlu diketahui terlebih dahulu arti Politik Hukoem . Arti Politik Hukoem  adalah Suatu jalan (kemungkinan) untuk memberikan wujud sebenarnya kepada yang dicita-citakanDapat pula dilihat pendapat Padmo Wahyono bahwa Politik Hukoem  adalah kebijakan dasar yang menentukan

arah, bentuk dan isi Hukoem  yang akan dibentuk. Oleh karena itu berdasarkan pengertian tersebut, suatu politik Hukoem  memiliki tugasnya meneruskan perkembangan Hukoem  dengan berusaha membuat suatu ius constituendum menjadi ius constitutum atau sebagai penganti iusconstitutum yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.Sedangkan politik Hukoem  berbeda artinya dengn ilmu politik, sebabilmu politik memiliki pengertian menyelidiki sampai seberapa jauh batasrealisasi yang dapat melaksanakan cita-cita sosial dan kemungkinan apa yangdapat dipakai untuk mancapai suatu pelaksanaan yang baik dari cita-cita sosialitu.

Politik Hukoem  suatu negara biasanya dicantumkan dalam Undang- Undang Dasarnya tetapi dapat pula diatur dalam peraturan-peraturan lainnya.Politik Hukoem  dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk Hukoem  dancorak Hukoem  tertentu.

Bentuk Hukoem  itu dapat:

 

(1) Tertulis yaitu aturan-aturan Hukoem  yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai Hukoem  positif. Dalam bentuk tertulis ada duamacam yaitu:

(a) Kodifikasi ialah disusunnya ketentuan-ketentuan Hukoem  dalam sebuahkitab secara sistematik dan teratur.

(b) Tidak dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja.

 

(2) Tidak tertulis yaitu aturan-aturan Hukoem  yang berlaku sebagai Hukoem  yangsemula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan Hukoem  kebiasaan.

Corak Hukoem  dapat ditempuh dengan:

(1) Unifikasi yaitu berlakunya satu sistem Hukoem  bagi setiap orang dalamkesatuan kelompok sosial atau suatu negara.

(2) Dualistis yaitu berlakunya dua sistem Hukoem  bagi dua kelompok sosialyang berbeda didalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.

(3) Pluralistis yaitu berlakunya bermacam-macam sistem Hukoem  bagikelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompoksosial atau suatu negara.

 

Di atas telah dijelaskan arti, bentuk, dan corak politik Hukoem , berikutini dibahas Politik Hukoem  bangsa Indonesia. Keberadaan Hukoem  di Indonesiasebagaimana telah dijelaskan diatas sangatlah dipengaruhi oleh keberadaansejarah Hukoem . Hal ini dapat dilihat masih banyaknya undang-undang yangdibuat jaman Hindia Belanda sampai sekarang masih berlaku. Selain itu,masuknya Hukoem  Islam juga mempengaruhi Hukoem  di Indonesia, sebagianpermasalahan-permasalahan perdata masih menggunakan Hukoem  Islam.Oleh karen itu, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana politikHukoem  Hindia Belanda sehingga dapat memahami bagaimana Politik Hukoem Indonesia. Keberadaan Politik Hukoem  Hindia Belanda dapat dilihatberdasarkan berlakunya 3 pokok peraturan Belanda (sebagaimana dijelaskandiatas) yaitu masa berlakunya AB, RR dan IS.

Masa Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)Pada masa berlakunya AB politik Hukoem  Pemerinthan penjajahanHindia belanda dapat dilihat dalam pembagian golongan dan berlakunyaHukoem  bagi masing-masing golongan tersebut. Pemerintahan Hindia Belandaberdasarkan Pasal 5 AB membagi kedalam dua golongan, pasal ini menyatakanbahwa penduduk Hindia Belanda di bedakan kedalam Golongan Eropa(berserta mereka yang dipersamakan) dan Golongan Pribumi (berserta mereka

yang dipersamakan dengannya).Sedangkan Hukoem  yang berlaku bagi masing-asing golongan tersebutdiatur didalam Pasal 9 AB dan Pasal 11 AB. Adapun yang diatur didalamkedua pasal tersebut adalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi pasalmelainkan kesimpulan dari bunyi pasal tersebut):

Pasal 9 AB

“Menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukoem  perdata dan KitabUndang-Undang Hukoem  dagang (yang diberlakukan di hindia belanda) hanyaakan berlaku untuk orang Eropa dan bagi mereka yang dipersamakandengannya”.

Pasal 11 AB

“Menyatakan bahwa untuk golongan penduduk pribumi oleh hakim akanditerapkan Hukoem  agama, pranata-pranata dan kebiasaan orang-orang pribumiitu sendiri, sejauh Hukoem , pranata dan kebiasaan itu tidak berlawanan denganasas-asas kepantasan dan keadilan yang diakui umum dan pula apabilaterhadap orang-orang pribumi itu sendiri ditetapkan berlakunya Hukoem  eropaatau orang pribumi yang bersangkutan telah menundukan diri pada Hukoem eropa”.

 

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka pemerintah penjajahanBelanda melaksanakan politik Hukoem nya dengan bentuk Hukoem  tertulis dan tidak tertulis. Bentuk Hukoem  perdata tertulis ada yang dikodifikasikan danterdapat di dalam Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK);yang tidak dikodifikasikan terdapat di dalam undang-undang dan peraturanlainnya yang dibuat sengaja untuk itu. Sedangkan yang tidak tertulis, yaituHukoem  perdata Adat dan berlaku bagi setiap orang di luar golongan Eropa.Corak Hukoem nya dilaksanakan dengan dualistis, yaitu satu sistem Hukoem perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan satu sistem Hukoem  perdata lainyang berlaku bagi golongan Indonesia.

Membedakan golongan untuk memberlakukan Hukoem  perdataberdasarkansistem Hukoem  dari masing-masing golongan menurut pasal 11AB itu sangat sulit dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan tidak adanya asaspembedaan yang tegas walaupun ada ketentuan pembagian golonganberdasarkan pasal 5. Dalam pasal 5 hanya menyatakan orang Eropa, orangBumiputra, orang yang disamakan dengan orang Eropa dan orang yang

disamakan dengan orang Bumiputra.

Pembagian golongan menurut pasal 5 hanya berdasarkan kepadaperbedaan agama, yaitu yang beragama Kristen selain orang Eropa disamakandengan orang Eropa dan yang tidak beragama Kristen disamakan denganorang Indonesia. Karena itu dapat dikatakan bahwa bagi setiap orang yangberagama Kristen yang bukan orang Eropa kedudukan golongannya samadengan orang Eropa, berarti bagi orang Indonesia Kristen termasuk orangyang disamakan dengan orang Eropa. Hal ini tentunya berlaku juga bagi orangorangCina, Arab, India dan orang-orang lainnya yang beragama Kristendisamakan dengan orang Eropa. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak beragama Kristen selain orang Indonesia dipersamakan kedudukannya denganorang bumiputra.

Tetapi karena pasal 10 AB memberikan wewenang kepadaGubernurJenderal untuk menetapkan peraturan pengecualian bagi orangIndonesia Kristen, maka melalui S. 1848: 10, pasal 3 nya Gubernur Jenderalmenetapkan bahwa “orang Indonesia Kristen dalam lapangan Hukoem  sipil danhukurn dagang juga mengenai perundang-undangan pidana dan peradilan padaumumnya tetap dalam kedudukan Hukoem nya yang lama”. Dengan demikianberarti bahwa bagi orang Indonesia Kristen tetap termasuk golongan orangbumiputra dan tidak dipersamakan dengan orang Eropa.

Masa Regering Reglement (R.R.)

Politik Hukoem  pemerintah jajahan yang mengatur tentang pelaksanaantata Hukoem  pemerintah di Hindia Belanda itu dicantumkan dalam pasal 75 RRyang pada asasnya seperti tertera dalam pasal 11 AB. Sedangkan pembagianpenghuninya tetap dalam dua golongan, hanya saja tidak berdasarkanperbedaan agama lagi melainkan atas kedudukan “yang menjajah” dan “yangdijajah” Dan ketentuan terhadap pembagian golongan ini dicantumkan dalampasal 109 Regerings Reglement. Adapun yang diatur dalam kedua pasal tersebutadalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi pasal melainkan kesimpulan daribunyi pasal tersebut):

Pasal 109 RR

“Pada pokoknya sama dengan Pasal 5 AB tetapi orang Pribumi yangberagama Kristen tetap dianggap orang pribumi dan bagi orang Tionghoa,Arab serta India dipersamakan dengan Bumi Putera”.

Pasal 75 RR

“Menyatakan tetap memberlakukan Hukoem  eropa bagi orang eropa danHukoem  adat bagi golongan lainnya”.

Pada tahun 1920 RR itu mengalami perubahan terhadap beberapa pasaltertentu dan kemudian setelah diubah dikenal dengar sebutan RR (baru) danberlaku sejak tanggal 1 Januari 1920 sampai 1926. Karena itu selamaberlakunya dari tahun 1855 sampai 1926 dinamakan Masa Regerings Reglement.

Sedangkan politik Hukoem  dalam pasal 75 RR (baru) mengalami perubahan asasterhadal penentuan penghuni menjadi “pendatang” dan “yang didatangi”.Sedangkan penggolongannya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu golonganEropa, Indonesia dan Timur Asing.

Masa Indische Staatsregeling (I.S.)

Berlakunya IS dengan sendirinya telah menghapus berlakunya RR.Politik Hukoem  Pemerintahan hindia belanda pasa saat berlakunya IS dapatdilihat dalam Pasal 163 IS dan 131 IS. pada Pasal 163 IS mengatur pembagiangolongan, yang pada intinya seluruh isinya dikutip dari Pasal 109 RR (baru).

Sedangakan Pasal 131 IS mengatur Hukoem  yang berlaku bagi masing-masinggolongan tersebut. Adapun yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah(dibawah ini bukan merupakan bunyi pasal melainkan kesimpulan dari bunyipasal tersebut):

Pasal 163 IS

Penduduk Hindia Belanda dibedakan atas tiga golongan, yakni :

1.      Golongan Eropa

2.      Golongan Bumi Putera

3.      Golongan Timur Asing.

Pasal 131 IS meyatakan beberapa hal yakni :

1.      Menghendaki supaya Hukoem  itu ditulis tetap di dalam ordonansi.

2.      Memberlakukan Hukoem  belanda bagi warga negara belanda yang tinggal dihindia belanda berdasarkan asas konkordansi.

3.      Membuka kemungkinan untuk unifikasi Hukoem  yakni menghendaki penundukan bagi golongan bumiputra dan timur asing untuk tundukkepada Hukoem  Eropa.

4.      Memberlakukan dan menghormati Hukoem  adat bagi golongan bumi puteraapabila masyarakat menghendaki demikian.

Pembagian golongan penghuni berdasarkan Pasal 163 IS sebenarnya untukmenentukan sistem-sistem Hukoem  yang berlaku bagi masing-masing golongansebagaimana tercantum dalam Pasal 131 IS.

Diatas telah dijelaskan politik Hukoem  pada masa penjajahan belanda,dibawah ini akan dijelasakan politik Hukoem  Indonesia setelah merdeka. Padatanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdekabagaimanakah politik Hukoem  Indonesia. Untuk mengetahui keberadaanpolitik Hukoem  di Indonesia dapat dianalisa berdasarkan berlakunya Undang-Undang Dasar di Indonesia.

Setelah Indonesia merdekan sebagai bangsa yang lepas dari penjajahan,maka sebagai dasar negara dibentuklah UUD 1945 yang mengatur kehidupanbernegara dan berbangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar yang diberlakukansampai sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 menurut DekritPresiden. Pada umumnya suatu negara mencantumkan politik Hukoem negaranya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga negara yangmencantumkan politik Hukoem nya di luar Undang-Undang Dasar. Bagi negara

yang tidak mencantumkan politik Hukoem nya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di dalam suatu bentuk ketentuan lain.

UUD 1945 yang berbatang tubuh 37 pasal tidak mencantumkantentang politik Hukoem  negara. Hal ini berbeda dengan UUDS 1950 yangmencantumkan politik Hukoem nya di dalam Pasal 102, yang berbunyi:

“Hukoem  perdata dan Hukoem  dagang, Hukoem  pidana sipil maupun militer,Hukoem  acara perdata maupun Hukoem  acara pidana, susunan dan kekuasaanpengadilan diatur dalam undang-undang dalam kitab Hukoem . Kecuali jikapengundang-undang menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalmundang-undang sendiri”.

Berdasarkan Pasal 102 UUDS 1950 arah politik Hukoem  yang dikehendakimembentuk suatu Hukoem  tertulis yang dikodifikasi. Tetapi sebagaimanadiketahui dasar negara yang digunakan adalah UUD 1945, maka politik Hukoem sebagai mana tercantum di dalam Pasal 102 tersebut tidaklah berlaku.

Oleh karena UUD 1945 tidak mengatur politik Hukoem  maka didalampelasanaan Hukoem  berlandasakan kepada Pasal II aturan peralihan UUD 1945.Di dalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 diatur bahwa “Segala badanNegara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belumdiadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar ini”. Ketentuan Pasal IIaturan peralihan ini bukan merupakan politik Hukoem  hanya suatu ketentuanyang memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan Hukoem . Fungsinya samadengan pasal 142 UUDS 1950 dan Pasal 192 UUD RIS yang menyatakan tetapberlakunya peraturan perundangan Hukoem  dan tata usaha yang telah berlakusebelum berlakunya UUD saat itu.

Dengan adanya Pasal II Aturan Peralihan kekosongan Hukoem  dapatdiatasi, yang berarti bahwa aturan-aturan Hukoem  yang berlaku pada jamanpenjajahan Belanda tetap berlaku selama belum adanya Hukoem  yang baru.Berlakunya Pasal II aturan peralihan ini disebut dengan asas konkordansi.Tetapi, walaupun masih ada peraturan Hukoem  Belanda yang berlakusetelah menjadi negara merdeka dewasa ini sebenarnya tidak bertujuan seperti

penjajah Belanda pada zamannya, melainkan hanya sebagai alasan “jangansampai terjadi kekosongan Hukoem ” saja, sebab kekosongan Hukoem  berartitidak adanya suatu pegangan dalam tata tertib hidup. Hal ini akan sangatberbahaya dibanding melanjutkan berlakunya aturan Hukoem  Belanda walaupunsudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam pergaulan Hukoem di Indonesia. Karena itu pemerintah terus berusaha mewujudkan Hukoem nasional sebagai penggantinya yang dinyatakan secara berencana melalui politikHukoem nya dalam haluan negara. Suatu perumusan politik Hukoem  yangdinyatakan secara tegas dan bertahap dicantumkan dalam Garis-garis BesarHaluan Negara (GBHN).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar