BAB I
TATA HUKOEM
INDONESIA DAN POLITI HUKOEM INDONESIA
1.1.PENGERTIAN TATA HUKOEM
Jika kita berbicara Hukoem ,
maka Hukoem dalam bahasa Inggris “Law”,
Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”,
Perancis “Droit”. Hukoem hidup dalam pergaulan hidup manusia, seperti
kita lihat cerita Robinson Croese yang terdampar di sebuah pulau dimana ia
hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka hatinya tanpa ada yang
menghalanginya. Ia tidak butuh Hukoem , artinya Hukoem itu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup.
Dimana fungsinya adalah memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia.
Menjaga jangan
sampai seseorang dapat
dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan
lain-lain. Tetapi ada faktor lain selain tata tertib yang terdapat pada Hukoem yaitu keadilan, suatu sifat khas pada Hukoem yang tidak terdapat pada ketentuan ketentuan
ketentuan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi Hukoem itu berkenaan dengan kehidupan manusia, ialah
manusia dalam hubungan antar manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya
berdasarkan keadilan. Dalam hubungan Hukoem dan Negara, baik Hukoem maupun negara muncul dari kehidupan manusia
karena keinginan bathinnya untuk memperoleh tata tertib. Sehubungan dengan hal itu
mengingat tujuan negara adalah menjaga dan memelihara tata tertib. Di Negara
Indonesia seperti kita ketahui bahwa tata Hukoem di Indonesia ialah Hukoem yang berlaku sekarang di Indonesia (Ius
Constitutum), berlaku disini berarti yang memberikan akibat Hukoem pada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
hidup, sedangkan sekarang adalah menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada
pada saat ini dan bukan pergaulan hidup masa lampau, di Indonesia menunjukkan
kepada pergaulan hidup yang terdapat pada Republik Indonesia dan bukan negara
lain. Tata Hukoem disebut juga Hukoem Positif atau Ius Constitutum, sedang
Hukoem yang dicita-citakan adalah Ius
constituendum.
1.2.SEJARAH
TATA HUKOEM INDONESIA
Sejarah Tata Hukoem Indonesia
Seperti diketahui, bahwa di
Indonesia terdapat beraneka ragam peraturan perundang-udangan yang dikeluarkan
oleh pemerintahan Indonesia sejak Proklamasi 17 Agusus 1945. Disamping
peraturan tersebut juga terdapat peraturan-peraturan zaman penjajahan Hindia
Belanda dan bala tentara jepang yang masih berlaku di Indonesia. Oleh karena
itu dalam pembahasan Tata Hukoem Indonesia tidaklah dapat lepas dari pembahasan
sejarah Perkembngan Tata Hukoem Indonesia sejak kekuasaan Vereenigde
Oost Indische Compagnie (VOC), Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan
Penjajahan balatentara
Jepang. Berikut ini dibahas
secara singkat sejarah perkembangan Tata Hukoem Indonesia.
a. Vereenigde Oost
Indische Compagnie (VOC)
VOC yang didirikan oleh
para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi
persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi
dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai
kompeni
dagang oleh pemerintahan
Belanda diberikan hak-hak istimewa (octrooi)
seperi hak monopoli
pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan
benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.
Pada tahun 1610 pengurus
pusat VOC di belanda memberikan wewenang kepada Gebernur Jederal Piere Bith
untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus
disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang
dikuasainya, disamping ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana.
Peraturanperaturan tersebut dibuat dan diumumkan berlakunya melalui “plakat”.
Pada tahun 1642 plakat-plakat tersebut disusun secara sistimatis dan diumumkan
dengan nama “Statuta van Batavia” (statuta batavia) dan pada tahun 1766
diperbaharui dengan nama “Niewe Bataviase Statuten” (statuta Batavia
Baru). Peraturan statuta ini berlaku diseluruh daerah-daerah kekuasaan VOC
berdampigan berlakunya dengan aturan-aturan Hukoem lainnya sebagai satu sistem Hukoem
sendiri dari orang-orang Pribumi dan
Orang-Orang pendatang dari luar.
b. Penjajahan Pemerintahan
Belanda 1800-1942
Sejak berakhirnya kekuasaan
VOC pada tanggal 31 Desember 1977 dan dimulainya Pemerintahan Hindia Belanda
pada Tanggal 1 Januari 1800, hingga masuk pemerintahan jepang, banyak
peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan
Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah:
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B) Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April
1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa
peraturanlain yang juga diberlakukan antara lain:
a) Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.
b) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukoem Sipil/Perdata
(KUHS/KUHP)
c) Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang (KUHD)
d) Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata. Semua
peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845
melalui Stb 1847 No. 23.
2. Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang
termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap
memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek
van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukoem Pidana.
3. Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang
4. merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925
R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.
c. Penjajahan Tentara
Jepang
Peraturan pemerintahan
Jepang adalah Undang-Undang No.1 tahun 1942 (Osamu Sirei) yang
menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda
selama tidak bertentangan dengan kekuasaan Jepang.
1.3.POLITIK
HUKOEM INDONESIA
Politik Hukoem
Berlakunya Hukoem dalam suatu negara ditentukan oleh Politik Hukoem
negara yang bersangkutan, disamping
kesadaranan Hukoem masyarakat dalam
negara itu. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan politik Hukoem hendaknya perlu diketahui terlebih dahulu arti
Politik Hukoem . Arti Politik Hukoem adalah Suatu jalan (kemungkinan) untuk
memberikan wujud sebenarnya kepada yang dicita-citakan. Dapat pula
dilihat pendapat Padmo Wahyono bahwa Politik Hukoem adalah kebijakan dasar yang menentukan
arah, bentuk dan isi Hukoem
yang akan dibentuk. Oleh karena itu
berdasarkan pengertian tersebut, suatu politik Hukoem memiliki tugasnya meneruskan perkembangan Hukoem
dengan berusaha membuat suatu ius
constituendum menjadi ius constitutum atau sebagai
penganti iusconstitutum yang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan masyarakat.Sedangkan politik Hukoem berbeda artinya dengn ilmu politik, sebabilmu
politik memiliki pengertian menyelidiki sampai seberapa jauh batasrealisasi
yang dapat melaksanakan cita-cita sosial dan kemungkinan apa yangdapat dipakai
untuk mancapai suatu pelaksanaan yang baik dari cita-cita sosialitu.
Politik Hukoem suatu negara biasanya dicantumkan dalam
Undang- Undang Dasarnya tetapi dapat pula diatur dalam peraturan-peraturan
lainnya.Politik Hukoem dilaksanakan
melalui dua segi, yaitu dengan bentuk Hukoem dancorak Hukoem tertentu.
Bentuk Hukoem itu dapat:
(1) Tertulis yaitu
aturan-aturan Hukoem yang ditulis dalam
suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai Hukoem positif. Dalam bentuk tertulis ada duamacam
yaitu:
(a) Kodifikasi ialah
disusunnya ketentuan-ketentuan Hukoem dalam sebuahkitab secara sistematik dan
teratur.
(b) Tidak dikodifikasikan
ialah sebagai undang-undang saja.
(2) Tidak tertulis yaitu
aturan-aturan Hukoem yang berlaku
sebagai Hukoem yangsemula merupakan
kebiasaan-kebiasaan dan Hukoem kebiasaan.
Corak Hukoem dapat ditempuh dengan:
(1) Unifikasi yaitu
berlakunya satu sistem Hukoem bagi
setiap orang dalamkesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
(2) Dualistis yaitu
berlakunya dua sistem Hukoem bagi dua
kelompok sosialyang berbeda didalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
(3) Pluralistis yaitu
berlakunya bermacam-macam sistem Hukoem bagikelompok-kelompok sosial yang berbeda di
dalam kesatuan kelompoksosial atau suatu negara.
Di atas telah dijelaskan
arti, bentuk, dan corak politik Hukoem , berikutini dibahas Politik Hukoem bangsa Indonesia. Keberadaan Hukoem di Indonesiasebagaimana telah dijelaskan
diatas sangatlah dipengaruhi oleh keberadaansejarah Hukoem . Hal ini dapat
dilihat masih banyaknya undang-undang yangdibuat jaman Hindia Belanda sampai
sekarang masih berlaku. Selain itu,masuknya Hukoem Islam juga mempengaruhi Hukoem di Indonesia, sebagianpermasalahan-permasalahan
perdata masih menggunakan Hukoem Islam.Oleh karen itu, perlu diketahui terlebih
dahulu bagaimana politikHukoem Hindia
Belanda sehingga dapat memahami bagaimana Politik Hukoem Indonesia. Keberadaan
Politik Hukoem Hindia Belanda dapat
dilihatberdasarkan berlakunya 3 pokok peraturan Belanda (sebagaimana
dijelaskandiatas) yaitu masa berlakunya AB, RR dan IS.
Masa Algemene
Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)Pada masa berlakunya AB
politik Hukoem Pemerinthan
penjajahanHindia belanda dapat dilihat dalam pembagian golongan dan berlakunyaHukoem
bagi masing-masing golongan tersebut.
Pemerintahan Hindia Belandaberdasarkan Pasal 5 AB membagi kedalam dua golongan,
pasal ini menyatakanbahwa penduduk Hindia Belanda di bedakan kedalam Golongan
Eropa(berserta mereka yang dipersamakan) dan Golongan Pribumi (berserta mereka
yang dipersamakan
dengannya).Sedangkan Hukoem yang berlaku
bagi masing-asing golongan tersebutdiatur didalam Pasal 9 AB dan Pasal 11 AB.
Adapun yang diatur didalamkedua pasal tersebut adalah (dibawah ini bukan
merupakan bunyi pasalmelainkan kesimpulan dari bunyi pasal tersebut):
Pasal 9 AB
“Menyatakan bahwa Kitab
Undang-Undang Hukoem perdata dan
KitabUndang-Undang Hukoem dagang (yang
diberlakukan di hindia belanda) hanyaakan berlaku untuk orang Eropa dan bagi
mereka yang dipersamakandengannya”.
Pasal 11 AB
“Menyatakan bahwa untuk
golongan penduduk pribumi oleh hakim akanditerapkan Hukoem agama, pranata-pranata dan kebiasaan
orang-orang pribumiitu sendiri, sejauh Hukoem , pranata dan kebiasaan itu tidak
berlawanan denganasas-asas kepantasan dan keadilan yang diakui umum dan pula
apabilaterhadap orang-orang pribumi itu sendiri ditetapkan berlakunya Hukoem eropaatau orang pribumi yang bersangkutan
telah menundukan diri pada Hukoem eropa”.
Berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, maka pemerintah penjajahanBelanda melaksanakan politik Hukoem nya
dengan bentuk Hukoem tertulis dan tidak
tertulis. Bentuk Hukoem perdata tertulis
ada yang dikodifikasikan danterdapat di dalam Burgerlijk Wetboek (BW)
dan Wetboek van Koophandel (WvK);yang tidak dikodifikasikan
terdapat di dalam undang-undang dan peraturanlainnya yang dibuat sengaja untuk
itu. Sedangkan yang tidak tertulis, yaituHukoem perdata Adat dan berlaku bagi setiap orang di
luar golongan Eropa.Corak Hukoem nya dilaksanakan dengan dualistis, yaitu satu
sistem Hukoem perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan satu sistem Hukoem perdata lainyang berlaku bagi golongan
Indonesia.
Membedakan golongan untuk
memberlakukan Hukoem perdataberdasarkansistem Hukoem dari masing-masing golongan menurut pasal 11AB
itu sangat sulit dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan tidak adanya
asaspembedaan yang tegas walaupun ada ketentuan pembagian golonganberdasarkan
pasal 5. Dalam pasal 5 hanya menyatakan orang Eropa, orangBumiputra, orang yang
disamakan dengan orang Eropa dan orang yang
disamakan dengan orang
Bumiputra.
Pembagian golongan menurut
pasal 5 hanya berdasarkan kepadaperbedaan agama, yaitu yang beragama Kristen
selain orang Eropa disamakandengan orang Eropa dan yang tidak beragama Kristen
disamakan denganorang Indonesia. Karena itu dapat dikatakan bahwa bagi setiap
orang yangberagama Kristen yang bukan orang Eropa kedudukan golongannya
samadengan orang Eropa, berarti bagi orang Indonesia Kristen termasuk orangyang
disamakan dengan orang Eropa. Hal ini tentunya berlaku juga bagi
orangorangCina, Arab, India dan orang-orang lainnya yang beragama
Kristendisamakan dengan orang Eropa. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak
beragama Kristen selain orang Indonesia dipersamakan kedudukannya denganorang bumiputra.
Tetapi karena pasal 10 AB
memberikan wewenang kepadaGubernurJenderal untuk menetapkan peraturan
pengecualian bagi orangIndonesia Kristen, maka melalui S. 1848: 10, pasal 3 nya
Gubernur Jenderalmenetapkan bahwa “orang Indonesia Kristen dalam lapangan Hukoem
sipil danhukurn dagang juga mengenai
perundang-undangan pidana dan peradilan padaumumnya tetap dalam kedudukan Hukoem
nya yang lama”. Dengan demikianberarti bahwa bagi orang Indonesia Kristen tetap
termasuk golongan orangbumiputra dan tidak dipersamakan dengan orang Eropa.
Masa Regering
Reglement (R.R.)
Politik Hukoem pemerintah jajahan yang mengatur tentang
pelaksanaantata Hukoem pemerintah di
Hindia Belanda itu dicantumkan dalam pasal 75 RRyang pada asasnya seperti
tertera dalam pasal 11 AB. Sedangkan pembagianpenghuninya tetap dalam dua
golongan, hanya saja tidak berdasarkanperbedaan agama lagi melainkan atas
kedudukan “yang menjajah” dan “yangdijajah” Dan ketentuan terhadap pembagian
golongan ini dicantumkan dalampasal 109 Regerings Reglement. Adapun
yang diatur dalam kedua pasal tersebutadalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi
pasal melainkan kesimpulan daribunyi pasal tersebut):
Pasal 109 RR
“Pada pokoknya sama dengan
Pasal 5 AB tetapi orang Pribumi yangberagama Kristen tetap dianggap orang
pribumi dan bagi orang Tionghoa,Arab serta India dipersamakan dengan Bumi
Putera”.
Pasal 75 RR
“Menyatakan tetap
memberlakukan Hukoem eropa bagi orang
eropa danHukoem adat bagi golongan
lainnya”.
Pada tahun 1920 RR itu
mengalami perubahan terhadap beberapa pasaltertentu dan kemudian setelah diubah
dikenal dengar sebutan RR (baru) danberlaku sejak tanggal 1 Januari 1920 sampai
1926. Karena itu selamaberlakunya dari tahun 1855 sampai 1926 dinamakan Masa Regerings
Reglement.
Sedangkan politik Hukoem dalam pasal 75 RR (baru) mengalami perubahan
asasterhadal penentuan penghuni menjadi “pendatang” dan “yang
didatangi”.Sedangkan penggolongannya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu
golonganEropa, Indonesia dan Timur Asing.
Masa Indische
Staatsregeling (I.S.)
Berlakunya IS dengan
sendirinya telah menghapus berlakunya RR.Politik Hukoem Pemerintahan hindia belanda pasa saat
berlakunya IS dapatdilihat dalam Pasal 163 IS dan 131 IS. pada Pasal 163 IS
mengatur pembagiangolongan, yang pada intinya seluruh isinya dikutip dari Pasal
109 RR (baru).
Sedangakan Pasal 131 IS
mengatur Hukoem yang berlaku bagi
masing-masinggolongan tersebut. Adapun yang diatur dalam kedua pasal tersebut
adalah(dibawah ini bukan merupakan bunyi pasal melainkan kesimpulan dari
bunyipasal tersebut):
Pasal 163 IS
Penduduk Hindia Belanda
dibedakan atas tiga golongan, yakni :
1. Golongan Eropa
2. Golongan Bumi Putera
3. Golongan Timur Asing.
Pasal 131 IS meyatakan
beberapa hal yakni :
1. Menghendaki supaya Hukoem itu ditulis tetap di dalam ordonansi.
2. Memberlakukan Hukoem belanda bagi warga negara belanda yang tinggal
dihindia belanda berdasarkan asas konkordansi.
3. Membuka kemungkinan untuk unifikasi Hukoem yakni menghendaki penundukan bagi golongan
bumiputra dan timur asing untuk tundukkepada Hukoem Eropa.
4. Memberlakukan dan menghormati Hukoem adat bagi golongan bumi puteraapabila
masyarakat menghendaki demikian.
Pembagian golongan penghuni
berdasarkan Pasal 163 IS sebenarnya untukmenentukan sistem-sistem Hukoem yang berlaku bagi masing-masing
golongansebagaimana tercantum dalam Pasal 131 IS.
Diatas telah dijelaskan
politik Hukoem pada masa penjajahan
belanda,dibawah ini akan dijelasakan politik Hukoem Indonesia setelah merdeka. Padatanggal 17
Agustus 1945 Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdekabagaimanakah politik Hukoem
Indonesia. Untuk mengetahui
keberadaanpolitik Hukoem di Indonesia
dapat dianalisa berdasarkan berlakunya Undang-Undang Dasar di Indonesia.
Setelah Indonesia merdekan
sebagai bangsa yang lepas dari penjajahan,maka sebagai dasar negara dibentuklah
UUD 1945 yang mengatur kehidupanbernegara dan berbangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar yang diberlakukansampai sekarang ini adalah Undang-Undang
Dasar 1945 menurut DekritPresiden. Pada umumnya suatu negara mencantumkan
politik Hukoem negaranya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga negara
yangmencantumkan politik Hukoem nya di luar Undang-Undang Dasar. Bagi negara
yang tidak mencantumkan
politik Hukoem nya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di dalam suatu
bentuk ketentuan lain.
UUD 1945 yang berbatang
tubuh 37 pasal tidak mencantumkantentang politik Hukoem negara. Hal ini berbeda dengan UUDS 1950
yangmencantumkan politik Hukoem nya di dalam Pasal 102, yang berbunyi:
“Hukoem perdata dan Hukoem dagang, Hukoem pidana sipil maupun militer,Hukoem acara perdata maupun Hukoem acara pidana, susunan dan kekuasaanpengadilan
diatur dalam undang-undang dalam kitab Hukoem . Kecuali jikapengundang-undang
menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalmundang-undang sendiri”.
Berdasarkan Pasal 102 UUDS
1950 arah politik Hukoem yang
dikehendakimembentuk suatu Hukoem tertulis yang dikodifikasi. Tetapi
sebagaimanadiketahui dasar negara yang digunakan adalah UUD 1945, maka politik Hukoem
sebagai mana tercantum di dalam Pasal 102 tersebut tidaklah berlaku.
Oleh karena UUD 1945 tidak
mengatur politik Hukoem maka
didalampelasanaan Hukoem berlandasakan
kepada Pasal II aturan peralihan UUD 1945.Di dalam Pasal II aturan peralihan
UUD 1945 diatur bahwa “Segala badanNegara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belumdiadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar ini”.
Ketentuan Pasal IIaturan peralihan ini bukan merupakan politik Hukoem hanya suatu ketentuanyang memiliki fungsi
untuk mengisi kekosongan Hukoem . Fungsinya samadengan pasal 142 UUDS 1950 dan
Pasal 192 UUD RIS yang menyatakan tetapberlakunya peraturan perundangan Hukoem dan tata usaha yang telah berlakusebelum
berlakunya UUD saat itu.
Dengan adanya Pasal II
Aturan Peralihan kekosongan Hukoem dapatdiatasi, yang berarti bahwa aturan-aturan
Hukoem yang berlaku pada jamanpenjajahan
Belanda tetap berlaku selama belum adanya Hukoem yang baru.Berlakunya Pasal II aturan peralihan
ini disebut dengan asas konkordansi.Tetapi, walaupun masih ada peraturan Hukoem
Belanda yang berlakusetelah menjadi
negara merdeka dewasa ini sebenarnya tidak bertujuan seperti
penjajah Belanda pada
zamannya, melainkan hanya sebagai alasan “jangansampai terjadi kekosongan Hukoem
” saja, sebab kekosongan Hukoem berartitidak
adanya suatu pegangan dalam tata tertib hidup. Hal ini akan sangatberbahaya
dibanding melanjutkan berlakunya aturan Hukoem Belanda walaupunsudah banyak yang tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dalam pergaulan Hukoem di Indonesia. Karena itu
pemerintah terus berusaha mewujudkan Hukoem nasional sebagai penggantinya yang
dinyatakan secara berencana melalui politikHukoem nya dalam haluan negara.
Suatu perumusan politik Hukoem yangdinyatakan secara tegas dan bertahap
dicantumkan dalam Garis-garis BesarHaluan Negara (GBHN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar