Kamis, 30 Oktober 2014

phi hukum dagang

    



BAB VII

HUKOEM  DAGANG

 

SEJARAH HUKOEM  DAGANG

PerdaganganatauPerniagaanpadaumumnyaadalahpekerjaanmembelibarangdarisuatutempatataupadasuatuwaktudanmenjualbarangitu di tempat lain ataupadawaktu yang berikutdenganmaksudmemperolehkeuntungan

Padazaman yang modern iniperdaganganadalahpemberianperantaraanantaraprodusendankonsumenuntukmembelikandanmenjualkanbarang-barang yang memudahkandanmemajukanpembeliandanpenjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :

1.       Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.

2.       Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.

3.       Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.

4.       Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

5.       Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.

6.       Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :

1.       Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).

2.       Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.

3.       Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

 

 

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :

1.       Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.

a.       Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)

b.      Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)

2.       Menurut jenis barang yang diperdagangkan

a.       Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)

b.      Perdagangan buku, musik dan kesenian.

c.       Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3.       Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan

a.       Perdagangan dalam negeri.

b.      Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :

-          Perdagangan Ekspor

-          Perdagangan Impor

c.       Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Usaha Perniagaanadalahusahakegiatanbaik yang aktifmaupunpasif, termasukjugasegalasesuatu yang menjadiperlengkapanperusahaantertentu, yang kesemuanyadimaksudkanuntukmencapaitujuanmemperolehkeuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :

1.       Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :

a.       Gedung/ kantor perusahaan.

b.      Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.

c.       Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.

d.      Penagihan-penagihan

e.      Hutang-hutang

2.       Para pelanggan

3.       Rahasia-rahasia perusahaan.

 

 

 

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :

1.       Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS

Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.

Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.

2.       Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

PENGERTIAN HUKOEM  DAGANG,

Hukoem  dagang ialah Hukoem  yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau Hukoem  yang mengatur hubungan Hukoem  antara manusia dan badan-badan Hukoem  satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem Hukoem  dagang menurut arti luas dibagi 2 :

•         tertulis dan

•         tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukoem  dagang ialah aturan-aturan Hukoem  yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukoem  dagang adalah Hukoem  perdata khusus. Pada mulanya kaidah Hukoem  yang kita kenal sebagi Hukoem  dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah Hukoem  tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(Hukoem  umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (Hukoem  khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (Hukoem  khusus menghapus Hukoem  umum).

Hukoem  Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

 

1. Hukoem  tertulis yang dikofifikasikan :

a.   Kitab Undang-Undang Hukoem  Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)

b.   Kitab Undang-Undang Hukoem  Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukoem  tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Sifat Hukoem  dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya Hukoem  dagang berinduk pada Hukoem  perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu Hukoem  dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan Hukoem nya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukoem  Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukoem  Perdata ( KUHPer ).

Sistematika Hukoem  Perdata Di Indonesia

Posted on April 16, 2012 by purnama110393

Sistematika Hukoem  Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:

Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang Hukoem  perseorangan dan Hukoem  keluarga, yaitu Hukoem  yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek Hukoem . Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang Hukoem  benda, yaitu Hukoem  yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek Hukoem  yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang Hukoem  perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu Hukoem  yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek Hukoem  di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang Hukoem  dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek Hukoem  (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam Hukoem  perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika Hukoem  Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:

Hukoem  Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat peraturan-peraturan Hukoem  yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek Hukoem ),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukoem ,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

Hukoem  Keluarga (familierecht): Memuat peraturan-peraturan Hukoem  yang mengatur hubungan Hukoem  yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

Hukoem  Harta Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan Hukoem  yang mengatur hubungan Hukoem  seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

Hukoem  Waris(erfrecht): Memuat peraturan-peraturan Hukoem  yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:Hukoem  yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

 

Hubungan Hukoem  Perdata dan Hukoem  Dagang

Filed under: Uncategorized — Leave a comment

June 11, 2012

Hukoem  dagang dan Hukoem  perdata adalah dua Hukoem  yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Hukoem  Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Berikut beberapa pengertian dari Hukoem  Perdata:

1. Hukoem  Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan Hukoem  yang mengatur hubungan Hukoem  antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan

2. Hukoem  Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

3. Hukoem  Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukoem  dagang ialah Hukoem  yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau Hukoem  yang mengatur hubungan Hukoem  antara manusia dan badan-badan Hukoem  satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Sistem Hukoem  dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukoem  Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1) Hukoem  tertulis yang dikodifikasikan :

a. Kitab Undang-Undang Hukoem  Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)

b. Kitab Undang-Undang Hukoem  Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukoem  tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Sifat Hukoem  dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

 

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh Hukoem  perdata.

Pada awalnya Hukoem  dagang berinduk pada Hukoem  perdata. Namun, seiring berjalannya waktu Hukoem  dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan Hukoem nya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukoem  Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukoem  Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya Hukoem  yang khusus: KUHDagang mengesampingkan Hukoem  yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan Hukoem  dagang relative sama dengan Hukoem  perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam Hukoem  melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukoem  sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukoem  romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

Berlakunya Hukoem  Dagang

Perkembangan Hukoem  dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar