HUKOEM DAGANG
SEJARAH HUKOEM DAGANG
PerdaganganatauPerniagaanpadaumumnyaadalahpekerjaanmembelibarangdarisuatutempatataupadasuatuwaktudanmenjualbarangitu
di tempat lain ataupadawaktu yang berikutdenganmaksudmemperolehkeuntungan
Padazaman yang modern
iniperdaganganadalahpemberianperantaraanantaraprodusendankonsumenuntukmembelikandanmenjualkanbarang-barang
yang memudahkandanmemajukanpembeliandanpenjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi),
seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer,
dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan
perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/
Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh
kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari
tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen
ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang
itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar –
pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan,
pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional),
meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan
transito)
Usaha Perniagaanadalahusahakegiatanbaik
yang aktifmaupunpasif, termasukjugasegalasesuatu yang
menjadiperlengkapanperusahaantertentu, yang
kesemuanyadimaksudkanuntukmencapaitujuanmemperolehkeuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta
hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat
lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang
disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan
usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan
harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan
pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama
bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6
ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha
yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik
kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
PENGERTIAN HUKOEM DAGANG,
Hukoem dagang ialah Hukoem yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau Hukoem yang mengatur hubungan Hukoem antara manusia dan badan-badan Hukoem satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem Hukoem dagang menurut arti luas
dibagi 2 :
• tertulis dan
• tidak tertulis
tentang aturan perdagangan.
Hukoem dagang ialah aturan-aturan Hukoem
yang mengatur hubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukoem dagang adalah Hukoem perdata khusus. Pada mulanya kaidah Hukoem yang kita kenal sebagi Hukoem dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah Hukoem tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan
diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa
hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(Hukoem umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (Hukoem khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (Hukoem khusus menghapus Hukoem umum).
Hukoem Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukoem tertulis yang dikofifikasikan
:
a. Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukoem Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2. Hukoem tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat Hukoem dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya Hukoem dagang berinduk
pada Hukoem perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu Hukoem dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan Hukoem nya sehingga terciptalah
Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang ( KUHD
) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukoem
Perdata ( KUHPer ).
Sistematika Hukoem Perdata Di Indonesia
Posted on April 16,
2012 by purnama110393
Sistematika Hukoem Perdata di
Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang Hukoem
perseorangan dan Hukoem keluarga, yaitu Hukoem yang mengatur status serta hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh subyek Hukoem . Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang Hukoem
benda, yaitu Hukoem yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek Hukoem yang berkaitan dengan
benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud
dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak,
yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak
bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur
tentang Hukoem perikatan (atau kadang
disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang
berbeda), yaitu Hukoem yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek Hukoem di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang Hukoem dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi
KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en
verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek Hukoem (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam Hukoem perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Sistematika Hukoem Perdata di
Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
Hukoem Perorangan
atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat peraturan-peraturan Hukoem yang mengatur tentang seseorang manusia
sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek Hukoem ),tentang umur,kecakapan
untuk melakukan perbuatan Hukoem ,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukoem Keluarga
(familierecht): Memuat peraturan-peraturan Hukoem yang mengatur hubungan Hukoem yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukoem Harta
Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan Hukoem yang mengatur hubungan Hukoem seseorang dalam lapangan harta kekayaan
seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukoem Waris(erfrecht): Memuat peraturan-peraturan Hukoem
yang mengatur tentang benda atau harta
kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:Hukoem yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Hubungan Hukoem Perdata dan Hukoem Dagang
Filed under: Uncategorized — Leave a comment
June 11, 2012
Hukoem dagang dan Hukoem
perdata adalah dua Hukoem yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukoem Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukoem Perdata:
1. Hukoem Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan Hukoem yang mengatur
hubungan Hukoem antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukoem Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukoem Perdata adalah ketentuan
dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukoem dagang
ialah Hukoem yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau Hukoem
yang mengatur hubungan Hukoem antara manusia dan badan-badan Hukoem satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem Hukoem dagang menurut arti
luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukoem Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1) Hukoem tertulis yang
dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukoem Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukoem tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat Hukoem dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh
kitab ini dan oleh Hukoem perdata.
Pada awalnya Hukoem dagang berinduk
pada Hukoem perdata. Namun, seiring
berjalannya waktu Hukoem dagang
mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan Hukoem nya sehingga terciptalah
Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang ( KUHD
) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukoem
Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata
dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi
Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan
tersebut adalah special derogate legi generali artinya Hukoem yang khusus: KUHDagang mengesampingkan Hukoem yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan Hukoem dagang relative sama dengan Hukoem perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam Hukoem melainkan suatu
pengertian perekonomian. Pembagian Hukoem sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan
sejarah saja, yaitu karena dalam Hukoem romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukoem Dagang
Perkembangan Hukoem dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17
diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum
sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du
commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun
1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
. lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu ,
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar