Kamis, 30 Oktober 2014

phi hukum administrasi negara



BAB V

HUKOEM  PERDATA

Sejarah Hukoem  Perdata

Hukoem  perdata Belanda berasal dari Hukoem  perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan Hukoem  Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itudianggap sebagai Hukoem  yang paling sempurna. Hukoem  Privat yang berlaku di Perancisdimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukoem  perdata) dan Code de Commerce (Hukoem  dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terushingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukoem  Perdata(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi Hukoem  Belanda yang dibuatoleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPERmeninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAIyang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebutterealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang barudiberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan diBelgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukoem  Perdata-Belanda.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukoem  Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

 

Sejarah Singkat Hukoem  Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa Hukoem  Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukoem  Perdata Eropa.

Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukoem  Perdata Ramawi, disamping adanya Hukoem  tertulis dan Hukoem  kebiasaan setempat. Diterimanya Hukoem  Perdata Romawi pada waktu itu sebagai Hukoem  asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan Hukoem  di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian Hukoem . Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian Hukoem , kesatuan Hukoem  dan keseragaman Hukoem . _

Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukoem  Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon

Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli Hukoem  antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukoem  Bumi Putra Lama, Hukoem  Jemonia dan Hukoem  Cononiek.

Dan mengenai peraturan - peraturan Hukoem  yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan Hukoem . Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukoem  Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukoem  Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukoem ).

Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

 

Yang dimaksud dengan Hukoem  Perdata ialah Hukoem  yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Perkataan Hukoem  Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukoem  Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukoem  Pidana

Untuk Hukoem  Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukoem  Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukoem  Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukoem  Privat materiil (Hukoem  Perdata Materiil).

Dan pengertian dan Hukoem  Privat (Hukoem  Perdata Materiil) ialah Hukoem  yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukoem  Privat Materiil, juga dikenal Hukoem  Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukoem  Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya Hukoem  yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukoem i Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukoem  Dagang.

 

Menurut :

-          SUBEKTI: Hukoem  Perdata adalah pokok Hukoem  yang mengatur kepentingan perseorangan

 

-          SRI SUDEWI: Hukoem  perdata adalah Hukoem  yang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan

 

-          WIRJONO P: Hukoem  perdata adalah adlah hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi

 

-          ABDUL KADIR : Hukoem  perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain

 

B.HUKOEM  PERDATA MATERIL & HUKOEM  PERDATA FORMIL

-          Hukoem  Perdata Materil : Kesemua kaidah Hukoem  yang mengatur dan menentukan hak-hak & kewajiban perdata --- KUH PERDATA

 

-          Hukoem  Perdata Formil  : Kesemua kaidah Hukoem  yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata tersebut --- KUHA PERDATA

 

Sistematika Hukoem  Perdata

Sistematika Hukoem  Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur Hukoem  tentang diri seseorang dan Hukoem  kekeluargaan.

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur Hukoem  kebendaan dan Hukoem  waris.

Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat Hukoem  yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukoem  / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :

I. Hukoem  tentang diri seseorang (pribadi).

Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam Hukoem , mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukoem  Kekeluargaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan Hukoem  yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :

— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan Hukoem  kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukoem  Kekayaan

Mengatur prihal hubungan-hubungan Hukoem  yang dapat dinilai dengan uang.

Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.

Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.

Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.

Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.

— Hak seorang pengarang atas karangannya

— Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

IV. Hukoem  Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukoem  Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar