KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA
sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga
mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi
dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun
menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin
masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
SUBANG,13 April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
1. Latar belakang ............................................................................................... 1
2. Rumusan masalah .......................................................................................... 1
3. Tujuan penulisan ........................................................................................... 1
4. Manfaat ......................................................................................................... 2
BAB III
PEMBAHASAAN ................................................................................... 3
1. Pengertian dari asuransi kerugian .................................................................. 4
2. Saja manfaat asuransi kerugian...................................................................... 7
3. Yang dimaksud dengan risiko dan
ketidakpastian ....................................... 9
4. Macam-macam asuransi kerugian................................................................... 10
5. Saja prinsip dalam asuransi ............................................................................ 12
6. Pengertian dengan polis dan premi asuransi................................................... 12
7. Pengaturan perasuransian di Indonesia ......................................................... 13
8. Perizinan pendirian perusahaan asuransi ....................................................... 13
BAB IV
PENUTUP ................................................................................................ 14
1. Kesimplan ..................................................................................................... 14
2. Saran ............................................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKAAN....................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan
perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila
risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti
rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung.
Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh
dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk
mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah
tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang
akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko
cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba
menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring
dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga
keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini
juga menawarkan program asuransi syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari
asuransi kerugian?
2. Apa saja manfaat
asuransi kerugian?
3. Apa yang dimaksud dengan risiko
dan ketidakpastian?
4. Apa saja prinsip dalam asuransi?
5. Apa yang dimaksud dengan polis
dan premi asuransi?
6. Pengaturan perasuransian di
Indonesia ?
7. Perizinan pendirian perusahaan
asuransi ?
C. Tujuan
Makalah ini bertujuan
agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui pengertian
dari asuransi kerugian.
2. Mengetahui saja manfaat
asuransi kerugia.
3. Mengetahui yang
dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian.
4. Mengetahui saja prinsip
dalam asuransi.
5. Mengetahui yang
dimaksud dengan polis dan premi asuransi.
6. Mengetahui Pengaturan
perasuransian di Indonesia.
7. Mengetahui Perizinan
pendirian perusahaan asuransi.
D. Manfaat
Makalah ini diharapkan
dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1. Pengetahuan mengenai seluk beluk
asuransi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi Kerugian
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau
perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko
kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa
sumber :
1. Menurut Kitab Undang-undang Hukoem Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yaitu:
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang
polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai
imbalan untuk:
(a) memberikan penggantian kepada tertanggung atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab Hukoem kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak
pasti; atau
(b) memberikan pembayaran yang didasarkan pada
meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
Rumusan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
ternyata lebih luas jika dibandingkan dengan rumusan Pasal 246 Kitab
Undang-Undang Hukoem Dagang karena tidak
hanya melingkupi asuransi kerugian, tetapi juga asuransi jiwa.
Untuk memahami lebih
lanjut berikut disajikan perbandingan antara rumusan Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang:
1. Definisi dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2014 meliputi asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian
dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan penggantian kepada tertanggung atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan”. Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana”. Bagian ini tidak
ada dalam definisi Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang.
2. Definisi dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2014 secara eksplisit meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak
ketiga. Hal ini terdapat dalam bagian kalimat “tanggung jawab Hukoem kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak
pasti”. Bagian ini tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukoem
Dagang.
3. Definisi dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2014 meliputi objek asuransi berupa benda, kepentingan yang melekat
atas benda, sejumlah uang dan jiwa manusia. Objek asuransi berupa jiwa manusia
tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang.
4. Definisi dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2014 meliputi evenemen berupa peristiwa yang menimbulkan kerugian,
kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan pada benda objek asuransi
dan peristiwa meninggalnya seseorang. Peristiwa meninggalnya seseorang tidak
terdapat dalam definisi Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang. [1]
Menurut Pasal 1774 Kitab
Undang-Undang Hukoem Perdata, kontrak
asuransi digolongkankan
ke dalam kategori kontrak untung-untungan, yang berbunyi: [2]
“Suatu persetujuan
untung-untungan (kans overenkomst) adalah sutau perbuatan yang
hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara
pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah:
perjanjian pertanggungan(verzekering); bunga cagak hidup (lijfrente);
perjudian dan pertaruhan (spel & weddenschap). Perjanjian yang
pertama diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang.”
Menurut Pasal 1774 Kitab
Undang-Undang Hukoem Perdata, maka suatu
kontrak untung-untungan merupakan suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai
untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi pihak tertentu saja,
bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Oleh Kitab Undang-Undang Hukoem
Perdata, perjanjian asuransi dengan
tegas digolongkan ke dalam kontrak untung-untungan, yang selanjutnya diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukoem Dagang.
Dikatakan untung-untungan karena pihak penanggung akan diuntungkan (karena
pembayaran premi) jika risiko yang diasuransikan tersebut tidak terjadi.
Sebaliknya, bagi pihak tertanggung akan diuntungkan (dalam arti pembayaran
kerugiannya) jika risiko yang diasuransikan tersebut ternyata benar-benar
terjadi. Itulah sebabnya, maka oleh Kitab Undang-Undang Hukoem Perdata perjanjian asuransi dengan tegas
digolongkan ke dalam kontrak untung-untungan.[3]
3. Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu
lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat
digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat
yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan
perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang
ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
B. Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi
itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang
ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain
yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal
ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari
kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan
akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya
itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia
sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A.
Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut
penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan
bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi
korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang
ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam
perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh
karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian
banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang
penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat
memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.
C. Penggolongan Asuransi
1. Asuransi Kerugian/ Umum
Asuransi
keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi yang
memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan
berbagai kepentingan.
2. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa(life
Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan
jiwa sseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan
asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan
diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur
hidup(whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi
industry(industrial insurance).
3. Asuransi social
Penyelenggaraan asuransi
jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta
didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenaya system
ini disebut asuransi sosial.
D. Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :
Ø Pada prinsipnya, asuransi kerugian
adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan
dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
Ø Asuransi kerugian adalah suatu
perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan
dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada
tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
Ø Asuransi kerugian adalah asuransi
yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang
atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap
mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
- Kehilangan
nilai pakai
- Kekurangan
nilainya
- Kehilangan
keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung
kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami
bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
E. Manfaat
Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance
yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta
benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko,
asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung,
antara lain:
1.
Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang
dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian
yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi,
pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai
polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan
diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang
harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan
secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi
yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin
besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan
setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung
juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai
dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.
Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya
ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan
sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan
oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh
berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
F. Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini
dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan
penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami
tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat
pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian
yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal :
asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
G. Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian
diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan
terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.
Risiko murni
Adalah risiko yang
apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak
terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko spekulatif
Adalah risiko yang
berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.
Risiko individu
Adalah risiko yang
kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih
dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi
kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain
risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia
asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang
ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan
kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi
yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability
risk)
Risiko yang mungkin kita
alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak
lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk
mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani
risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.
Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan
dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan
aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa
menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi
risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin
terjadi.
3.
Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak
melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat
ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan
kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.
Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi
risiko.
5.
Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan
risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban
risiko.
H. Prinsip Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan
yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya
merupakan hak berdasarkan Hukoem untuk
mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah
secara Hukoem antara tertanggung dengan
sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi
kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko
yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian.
Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam
asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi
tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang
mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang
sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan
mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat
dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus
homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad
baik)
Dalam melakukan kontrak
asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung
dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua
belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah
mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan
ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau
anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan
dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah suatu sebab
aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai
atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja
dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogation
Pada prinsipnya
merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung
untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami
suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution
Bahwa penanggung berhak
mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama
untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun
jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
I. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi
perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara Hukoem .
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah pertanggungan
5. Jangka waktu pertanggungan
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan
bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
J. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak
penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik.
Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya
tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi
sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
K. Pengaturan Perasuransian di
Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai
dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat
ini :
1. UU no.2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian
2. PP no.73 tahun 1002 tentang usaha
perasuransian
3. Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari
1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha
Asuransi
L. Perizinan Pendirian
Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian
menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang
diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di
bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi
selama-lamanya satu tahun.
2. Izin usaha
Adalah izin yang diberikan
untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha
diberikan setelah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut UU no.40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab Hukoem
kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi
kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian
mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini
diadakan, baik kerugian itu berupa :
- Kehilangan
nilai pakai
- Kekurangan
nilainya
- Kehilangan
keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung
kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami
bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai
pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber
pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan
kegiatan usaha.
B. Saran
Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi, karena program
ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami
uraikan dalam materi makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1626
Triandaru, Sigit dan
Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta :
Salemba Empat.
Kitab Undang-Undang Hukoem
Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara,
Bandung. 2010
Latumaerisa, Julius R.
2011. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta:salemba empat
[1] . Ibid., hml.
11
[2] Tuti Rastuti, op. Cit., hlm. 39.
[3] Munir Fuady, op.Cit., hlm. 254