Kamis, 30 Oktober 2014

phi sistem hukum

    



BAB II

SISTEM HUKOEM

 

Sistem Hukoem

Suatu Sistem mempunyai ciri-ciri tertentu yaitu terdiri dari komponenkomponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintergrasi.

Menurut Prof Subekti system adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.

Dalam suatu system tidak boleh terjadi suatu pertentangan atau benturan antara bagian bagian dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (over lapping).

Sistem dibagi menjadi 4 macam, yaitu:

 

1.      Sistem Hukoem  Eropa Kontinental.

Sistem Hukoem  ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Peraturan-Peraturan Hukoem nya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah Hukoem  yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Corpus Juris Civilis ini menjadi dasar perunusan dan kodifikasi Hukoem  di negara-negara Eropa daratan, seperti jerman, Belanda, Perancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa jajahan Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar system Hukoem  Eropa kontinental ialah “Hukoem  memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan Hukoem  adalah “kepastian Hukoem ”. Sumber Hukoem  di dalam system Hukoem  Eropa Kontinental adalah “Undang- Undang” yang dibentuk oleh Pemegang kekuasaan Legislatif. Selain itu juga diakui peraturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan Hukoem  administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai Hukoem  oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

 

2.      Sistem Hukoem  Anglo Saxon (Anglo Amerika).

Sistem Hukoem  Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut

sebagai Sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetap tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem Hukoem  ini dikenal pula adanya sumber-sumber Hukoem  yang tertulis (statutes). Sumber Hukoem  dalam sistem Hukoem  Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Disamping putusan hakim, maka kebiasaan-kebiasaan dan peraturan perundang-undangan tertulis undangundangdan peraturan administrasi negara yang diakui. Selain itu dalam sistem Anglo Amerika ada “peranan” yang diberikan kepada hakim yaitu hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan Hukoem  yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip Hukoem  baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis. Sistem Anglo Amerika menganut suatu doktrin yaitu “the doctrine ofprecedent/stare decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalammemutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip Hukoem  yang sudah di dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).

Dalam hal tidak ada putusan hakim yang terdahulu atau ada tetapi tidak sesuai dengan perkembangan, maka hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimiliki. Oleh karena prinsip-prinsip Hukoem  sering terjadi karena perkara, maka sistem Anglo Amerika sering disebut Case law.Sistem Hukoem  Anglo Amerika pengertian Hukoem  privat ditujukan kepada kaidah-kaidah Hukoem  tentang hak milik (law of property), Hukoem  tentang orang (law of persons), Hukoem  perjanjian (law of contract), dan Hukoem  tentang perbuatan melawan Hukoem  (law of torts) yang tersebar dalam Undang-Undang, putusan hakim dan Hukoem  kebiasaan.

3.      Sistem Hukoem  Adat.

Sistem Hukoem  ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, jepang dan negara lain. Sumber Hukoem  adat pada peraturan-peraturan Hukoem  tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran Hukoem  masyarakatnya. Dan Hukoem  adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang, serta dapat menyesuaikan diri dan elastik.

4.      Sistem Hukoem  Islam.

Sistem Hukoem  Islam dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Sistem Hukoem  Islam bersumber Hukoem  kepada:

a.       Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.

b.      Sunnah nabi yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai nabi Muhammad.

c.       Ijma ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam dalam cara bekerja (berorganisasi).

d.      Qiyas ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metide ilmu Hukoem  berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis Hukoem  baru dari garis Hukoem  suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.

 

Sistem Hukoem  Islam dalam “Hukoem  Fikh” terdiri dari dua Hukoem  pokok, ialah:

a.       Hukoem  Rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti sholat, puasa, zakat dan menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut “Al-Arkanul Islam al-hamzah”.

b.      Hukoem  Duniawi, terdiri dari:

1)      Muamalat yaitu tata tertib Hukoem  dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, Hukoem  tanah, Hukoem  perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.

2)      Nikah yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasardasar perkawinan monogamy dan akibat-akibat Hukoem  perkawinan.

3)      Jinayat yaitu Hukoem  pidana yang meliputi ancaman Hukoem an terhadap Hukoem  Allah dan tindak pidana kejahatan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar