BAB II
SISTEM
HUKOEM
Sistem
Hukoem
Suatu Sistem mempunyai
ciri-ciri tertentu yaitu terdiri dari komponenkomponen yang satu sama lain
berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta
terintergrasi.
Menurut Prof Subekti system
adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri
atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu
rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam suatu system tidak
boleh terjadi suatu pertentangan atau benturan antara bagian bagian dan juga
tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (over lapping).
Sistem dibagi menjadi 4
macam, yaitu:
1. Sistem Hukoem Eropa Kontinental.
Sistem Hukoem ini berkembang di negara-negara Eropa daratan
yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Peraturan-Peraturan Hukoem
nya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah Hukoem yang ada sebelum masa Justinianus yang
kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Corpus Juris Civilis ini
menjadi dasar perunusan dan kodifikasi Hukoem di negara-negara Eropa daratan, seperti
jerman, Belanda, Perancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk
Indonesia pada masa jajahan Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar system Hukoem
Eropa kontinental ialah “Hukoem memperoleh kekuatan mengikat, karena
diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang dan
tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi. Prinsip dasar
ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan Hukoem adalah “kepastian Hukoem ”. Sumber Hukoem di dalam system Hukoem Eropa Kontinental adalah “Undang- Undang” yang
dibentuk oleh Pemegang kekuasaan Legislatif. Selain itu juga diakui peraturan
yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah
ditetapkan oleh undang-undang (peraturan Hukoem administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan
yang hidup dan diterima sebagai Hukoem oleh masyarakat selama tidak bertentangan
dengan undang-undang.
2. Sistem Hukoem Anglo Saxon (Anglo Amerika).
Sistem Hukoem Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan
sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering
disebut
sebagai Sistem “Common
Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut
sebagai unwritten law tetap tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem Hukoem
ini dikenal pula adanya sumber-sumber Hukoem
yang tertulis (statutes). Sumber Hukoem
dalam sistem Hukoem Anglo Amerika ialah “putusan-putusan
hakim/pengadilan” (judicial decisions). Disamping putusan hakim, maka
kebiasaan-kebiasaan dan peraturan perundang-undangan tertulis undangundangdan
peraturan administrasi negara yang diakui. Selain itu dalam sistem Anglo
Amerika ada “peranan” yang diberikan kepada hakim yaitu hakim mempunyai
wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan Hukoem yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip Hukoem
baru yang akan menjadi pegangan bagi
hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis. Sistem Anglo Amerika
menganut suatu doktrin yaitu “the doctrine ofprecedent/stare decisis” yang pada
hakekatnya menyatakan bahwa dalammemutuskan suatu perkara, seorang hakim harus
mendasarkan putusannya kepada prinsip Hukoem yang sudah di dalam putusan hakim lain dari
perkara sejenis sebelumnya (preseden).
Dalam hal tidak ada putusan
hakim yang terdahulu atau ada tetapi tidak sesuai dengan perkembangan, maka
hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan
akal sehat (common sense) yang dimiliki. Oleh karena prinsip-prinsip Hukoem sering terjadi karena perkara, maka sistem
Anglo Amerika sering disebut Case law.Sistem Hukoem Anglo Amerika pengertian Hukoem privat ditujukan kepada kaidah-kaidah Hukoem tentang hak milik (law of property),
Hukoem tentang orang (law of
persons), Hukoem perjanjian (law
of contract), dan Hukoem tentang
perbuatan melawan Hukoem (law of torts) yang tersebar dalam
Undang-Undang, putusan hakim dan Hukoem kebiasaan.
3. Sistem Hukoem Adat.
Sistem Hukoem ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan
sosial di Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, jepang
dan negara lain. Sumber Hukoem adat pada
peraturan-peraturan Hukoem tidak
tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran Hukoem masyarakatnya. Dan Hukoem adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional
dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang, serta dapat menyesuaikan diri
dan elastik.
4. Sistem Hukoem Islam.
Sistem Hukoem Islam dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal
dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Sistem Hukoem Islam bersumber Hukoem kepada:
a. Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang
diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara
Malaikat Jibril.
b. Sunnah nabi yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau
cerita-cerita (hadis) mengenai nabi Muhammad.
c. Ijma ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal
dalam dalam cara bekerja (berorganisasi).
d. Qiyas ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin
persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metide ilmu Hukoem
berdasarkan deduksi dengan menciptakan
atau menarik suatu garis Hukoem baru
dari garis Hukoem suatu keadaan karena
persamaan yang ada di dalamnya.
Sistem Hukoem Islam dalam “Hukoem Fikh” terdiri dari dua Hukoem pokok, ialah:
a. Hukoem Rohaniah,
lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian
terhadap Allah, seperti sholat, puasa, zakat dan menjalankan haji. Kelima
kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut
“Al-Arkanul Islam al-hamzah”.
b. Hukoem Duniawi,
terdiri dari:
1) Muamalat yaitu tata tertib Hukoem dan peraturan mengenai hubungan antar manusia
dalam bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, Hukoem tanah, Hukoem perikatan, hak milik, hak kebendaan dan
hubungan ekonomi pada umumnya.
2) Nikah yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah
keluarga yang terdiri dari syarat syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban,
dasardasar perkawinan monogamy dan akibat-akibat Hukoem perkawinan.
3) Jinayat yaitu Hukoem pidana yang meliputi ancaman Hukoem an
terhadap Hukoem Allah dan tindak pidana
kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar